Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti koordinasi fasilitasi perancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah Tahun Anggaran 2026 guna memperkuat sinergi pusat daerah dalam pembentukan regulasi dan pembinaan hukum.
Kegiatan berlangsung di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan melibatkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum. Forum tersebut membahas sinkronisasi program fasilitasi peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) dengan agenda pembinaan hukum nasional tahun 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati, membuka kegiatan dan menekankan pentingnya koordinasi terstruktur serta berkelanjutan antara kantor wilayah dan unit pusat.
“Koordinasi ini bukan hanya sebatas penyampaian program, tetapi menjadi ruang konsolidasi untuk memperkuat pelaksanaan e-harmonisasi, pembinaan dan pengembangan karier perancang peraturan perundang-undangan, serta peningkatan kualitas reformasi hukum di daerah,” ujar Delmawati.
Pembahasan mencakup pelaksanaan e-harmonisasi regulasi daerah, pembinaan dan pola karier perancang peraturan perundang-undangan, serta penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada pemerintah daerah. Selain itu, agenda meliputi evaluasi dan analisis peraturan daerah beserta tindak lanjutnya, peningkatan layanan literasi hukum dan pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta penguatan bantuan hukum di daerah.
Program lain yang dibahas antara lain pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan, pelatihan paralegal, penjaringan peserta pelatihan juru damai, serta pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat. Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas akses terhadap keadilan dan meningkatkan kualitas tata kelola regulasi di tingkat lokal.
Kegiatan dihadiri jajaran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, perancang peraturan perundang-undangan ahli madya dan ahli pertama, penyuluh hukum ahli madya, serta analis hukum ahli muda.
Koordinasi ini menjadi bagian dari persiapan program pembinaan hukum Tahun Anggaran 2026. Pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum mendorong harmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan antara pusat dan daerah, sekaligus memastikan kesesuaian dengan kebijakan nasional.
Fasilitasi perancangan Perda dan Perkada merupakan mandat pemerintah pusat dalam rangka pengawasan preventif terhadap produk hukum daerah. Mekanisme tersebut bertujuan memastikan regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hingga Kamis sore, belum ada rincian target kuantitatif terkait jumlah Perda atau Perkada yang akan difasilitasi pada 2026. Namun, pejabat terkait menyatakan komitmen untuk meningkatkan kualitas harmonisasi regulasi serta capaian Indeks Reformasi Hukum di daerah.
Pemerintah menilai penguatan koordinasi lintas tingkat pemerintahan menjadi faktor penting dalam mendorong reformasi hukum yang terukur dan berkelanjutan, terutama di tengah kebutuhan peningkatan kepastian hukum dan kualitas pelayanan publik di daerah.
































