Kemenkum NTB Dampingi Harmonisasi Perda Pajak Lombok Utara

NTB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan Rapat Harmonisasi Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (2/2). (Dok. Kanwil Kemenkum NTB)

Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mendampingi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam harmonisasi perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat harmonisasi tersebut membahas perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan berlangsung pada Senin (2/2/2026) di Ruang Rinjani, Jayakarta Hotel, Lombok Barat, dan dihadiri unsur pemerintah daerah serta perancang peraturan perundang-undangan.

Rapat dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Lombok Utara, M. Wahyu Dharmawan, yang hadir bersama perwakilan Badan Pendapatan Daerah dan Bagian Hukum Kabupaten Lombok Utara. Proses harmonisasi selanjutnya dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.

Dalam arahannya, I Gusti Putu Milawati menekankan pentingnya ketelitian dalam perumusan norma agar peraturan daerah yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif. Ia menyatakan bahwa harmonisasi tidak hanya bertujuan menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan setiap ketentuan dirumuskan secara jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.

Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB mencermati sejumlah substansi penting dalam perubahan perda tersebut. Salah satu poin yang dibahas adalah rencana penghapusan Pajak Sarang Burung Walet. Tim menyampaikan pandangan bahwa jenis pajak tersebut masih memiliki potensi sebagai sumber pendapatan daerah, sehingga disarankan tetap dicantumkan sebagai dasar pengaturan dalam peraturan daerah.

Kapoksi Gerindra Komisi XIII DPR RI Kartika Sandra Desi Hadiri Sosialisasi Penguatan Relawan Gerakan Kebijakan Pancasila di Kota Palembang

Selain itu, Kanwil Kemenkum NTB memberikan masukan terkait teknik perumusan norma. Perbaikan diarahkan pada kejelasan rujukan pasal, konsistensi istilah, serta penegasan norma agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan di lapangan.

Pembahasan juga difokuskan pada pengaturan tarif retribusi layanan kesehatan, khususnya pada fasilitas Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dalam perda sebelumnya, pengaturan tarif belum mengakomodasi layanan bagi warga negara asing (WNA). Kanwil Kemenkum NTB menekankan bahwa setiap pembedaan tarif harus memiliki dasar yang rasional dan proporsional.

Dalam forum tersebut disampaikan pula bahwa prinsip non-diskriminatif tetap harus dijaga. Pembedaan tarif dapat dilakukan melalui klasifikasi jenis layanan, seperti layanan reguler dan layanan premium, tanpa mendasarkan perbedaan semata pada status kewarganegaraan.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Asisten III M. Wahyu Dharmawan menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan masukan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum NTB. Ia menilai harmonisasi tersebut penting untuk memperkuat kualitas regulasi daerah sekaligus memastikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi.

Rapat harmonisasi diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat. Hingga Senin sore, belum ada keterangan resmi mengenai jadwal pengajuan perubahan perda tersebut ke tahap pembahasan selanjutnya di DPRD Kabupaten Lombok Utara.

La Tinro Dorong Evaluasi Menyeluruh Jalur Mandiri dan Penguatan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

10 Negara dengan Wilayah Terkecil di Asia dan Peran Strategisnya

02

10 Angkatan Laut Terkuat Dunia 2025: Indonesia Kejutkan Dunia Duduki Peringkat Keempat

03

Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

04

Pemkot Makassar Perkuat Marwah Imam Kelurahan, Siap Kawal Program Sosial dan Keagamaan

05

KPK Selidiki Keterlibatan Swasta dalam Korupsi Kuota Haji

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement