Kemenkum NTB Dampingi Harmonisasi Perda Pajak Lombok Utara

NTB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan Rapat Harmonisasi Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (2/2). (Dok. Kanwil Kemenkum NTB)

Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mendampingi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam harmonisasi perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat harmonisasi tersebut membahas perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan berlangsung pada Senin (2/2/2026) di Ruang Rinjani, Jayakarta Hotel, Lombok Barat, dan dihadiri unsur pemerintah daerah serta perancang peraturan perundang-undangan.

Rapat dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Lombok Utara, M. Wahyu Dharmawan, yang hadir bersama perwakilan Badan Pendapatan Daerah dan Bagian Hukum Kabupaten Lombok Utara. Proses harmonisasi selanjutnya dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.

Dalam arahannya, I Gusti Putu Milawati menekankan pentingnya ketelitian dalam perumusan norma agar peraturan daerah yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif. Ia menyatakan bahwa harmonisasi tidak hanya bertujuan menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan setiap ketentuan dirumuskan secara jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.

Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB mencermati sejumlah substansi penting dalam perubahan perda tersebut. Salah satu poin yang dibahas adalah rencana penghapusan Pajak Sarang Burung Walet. Tim menyampaikan pandangan bahwa jenis pajak tersebut masih memiliki potensi sebagai sumber pendapatan daerah, sehingga disarankan tetap dicantumkan sebagai dasar pengaturan dalam peraturan daerah.

Putih Sari Bantu Warga Bekasi Hadapi Kemarau dengan Distribusi Air Bersih

Selain itu, Kanwil Kemenkum NTB memberikan masukan terkait teknik perumusan norma. Perbaikan diarahkan pada kejelasan rujukan pasal, konsistensi istilah, serta penegasan norma agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan di lapangan.

Pembahasan juga difokuskan pada pengaturan tarif retribusi layanan kesehatan, khususnya pada fasilitas Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dalam perda sebelumnya, pengaturan tarif belum mengakomodasi layanan bagi warga negara asing (WNA). Kanwil Kemenkum NTB menekankan bahwa setiap pembedaan tarif harus memiliki dasar yang rasional dan proporsional.

Dalam forum tersebut disampaikan pula bahwa prinsip non-diskriminatif tetap harus dijaga. Pembedaan tarif dapat dilakukan melalui klasifikasi jenis layanan, seperti layanan reguler dan layanan premium, tanpa mendasarkan perbedaan semata pada status kewarganegaraan.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Asisten III M. Wahyu Dharmawan menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan masukan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum NTB. Ia menilai harmonisasi tersebut penting untuk memperkuat kualitas regulasi daerah sekaligus memastikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi.

Rapat harmonisasi diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat. Hingga Senin sore, belum ada keterangan resmi mengenai jadwal pengajuan perubahan perda tersebut ke tahap pembahasan selanjutnya di DPRD Kabupaten Lombok Utara.

Soroti Penahanan Febrie Adriansyah, Bimantoro Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement