KPK Benarkan Pengembalian Uang Ustaz Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji

KPK
Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan uang yang diduga terkait kasus korupsi penentuan kuota haji 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dibenarkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Manyala.co – Kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji kembali mencuat setelah nama ustaz kondang, Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau yang dikenal dengan Khalid Basalamah, ikut terseret dalam proses pemeriksaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour itu telah mengembalikan sejumlah uang kepada lembaga antirasuah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (15/9/2025), menyatakan, “Benar.” Pernyataan singkat itu membenarkan langkah Khalid dalam mengembalikan dana terkait kasus kuota haji. Meski demikian, Setyo menambahkan bahwa jumlah uang yang telah dikembalikan masih menunggu proses verifikasi lebih lanjut.


Pengakuan Khalid dalam Sebuah Tayangan YouTube

Sebelumnya, Khalid Basalamah pernah menceritakan keterlibatannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia menyampaikan pengalamannya lewat sebuah wawancara di kanal YouTube Kasisolusi yang tayang pada 13 September 2025.

Khalid menjelaskan bahwa pada mulanya ia bersama 122 jemaah Uhud Tour sudah membayar visa haji furoda, termasuk akomodasi dan transportasi di Arab Saudi. Namun kemudian muncul tawaran baru yang datang melalui Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata. Ibnu Mas’ud berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar, sebelum akhirnya terjadi pertemuan dengan pihak asosiasi.

Dalam pertemuan itu, Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji khusus yang menurutnya resmi dan berasal dari tambahan 20.000 kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Awalnya Khalid mengaku tidak tertarik, tetapi berubah pikiran ketika dijanjikan maktab VIP yang dekat dengan jamarat. “Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” ungkapnya.

Orangtua Bayi Laporkan RS di Makassar

Menurut Khalid, setiap jemaah diwajibkan membayar 4.500 dolar AS untuk mendapatkan visa tersebut. Namun, dari 122 jemaahnya, terdapat 37 orang yang visanya belum diurus dan kemudian diminta tambahan 1.000 dolar AS per orang.

Khalid mengaku heran ketika uang tambahan itu diminta sebagai biaya jasa. Ia bahkan menegur langsung Ibnu Mas’ud. “Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum (Ibnu Mas’ud) minta jasa? Dia bilang, antum (Khalid Basalamah) ini kayak orang enggak ngerti,” kata Khalid.

Menurutnya, Ibnu Mas’ud sempat marah-marah sambil menuding bahwa sebagai ustaz, Khalid seharusnya memahami situasi. “Antum sudah dibantu begini begitu, bahasanya, sambil marah-marah. Antum, ustaz, masa antum enggak paham?” kata Khalid menirukan ucapan Ibnu Mas’ud.

Ancaman juga sempat dilontarkan. Ibnu Mas’ud disebut menolak melanjutkan pengurusan visa jemaah Uhud Tour jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. Akhirnya, karena situasi mendesak dan jemaah tidak mungkin batal berangkat, uang tambahan pun dibayarkan.

Seusai ibadah haji, Khalid mengatakan bahwa Ibnu Mas’ud mengembalikan 4.500 dolar AS yang sebelumnya dibayarkan per jemaah. Uang inilah yang kemudian diminta KPK untuk dikembalikan kepada negara.

BNI dan Mandiri Sediakan ATM Pecahan Kecil

“Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur,” jelas Khalid.


Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

KPK sendiri resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Beberapa hari sebelumnya, tepatnya 7 Agustus, lembaga tersebut telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Tidak lama setelah itu, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil perhitungan awal kerugian negara. Jumlahnya mengejutkan, yakni lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, tiga orang dicegah untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.

Selain penyelidikan oleh KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Salah satu hal yang dikritisi adalah pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. Kebijakan yang bertentangan dengan aturan ini disebut menjadi salah satu akar masalah yang memicu penyelidikan lebih jauh.

PSI: Revisi UU KPK 2019 Inisiatif DPR

Kasus ini menempatkan nama Khalid Basalamah dalam pusaran sorotan publik, meski ia menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku utama. Ia menegaskan sudah mengikuti prosedur hukum dan mengembalikan uang yang diminta KPK.

Dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah serta banyaknya pihak yang diduga terlibat, kasus kuota haji diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut ibadah yang sakral bagi umat Islam.

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Kolom