KPK Duga Praktik THR ke Aparat Terjadi di Banyak Daerah

THR
Barang bukti uang tunai dalam goodie bag terkait pemerasan oleh Bupati Cilacap saat ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026). (Dok. Shela Octavia)

Manyala.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah kepada unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan berpotensi meluas di berbagai daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan indikasi tersebut muncul dari hasil penanganan perkara terbaru yang tengah diselidiki lembaganya.

“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.

Forkopimda mencakup unsur pimpinan daerah seperti TNI, Polri, kejaksaan, hingga lembaga peradilan. Dalam konteks hukum, pemberian semacam itu berpotensi dikategorikan sebagai praktik yang melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

KPK mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak melakukan praktik serupa. Asep menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas.

Pra Muktamar V Wahdah Islamiyah, Ustadz Zaitun Rasmin: Momentum Perkuat Konsolidasi dan Evaluasi Perjalanan Dakwah

“KPK mengingatkan agar kepala daerah dan forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance di daerahnya masing-masing dengan penuh integritas,” katanya.

Pernyataan ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap bersama 26 orang lainnya.

KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah sebagai barang bukti. Operasi ini merupakan OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang 2026, sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadhan.

Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk tahun anggaran 2025–2026.

Bapenda Makassar Catat Surplus Rp130 Miliar, Realisasi Pendapatan Tembus 49 Persen

Dalam perkara tersebut, Syamsul diduga menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp515 juta direncanakan untuk dibagikan sebagai THR kepada anggota forkopimda Kabupaten Cilacap.

Sementara sisanya disebut untuk kepentingan pribadi. Namun, hingga saat penangkapan dilakukan, dana yang berhasil terkumpul baru mencapai Rp610 juta.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan alokasi dana yang diduga digunakan untuk memengaruhi relasi antara kepala daerah dan aparat penegak hukum.

Secara umum, praktik pemberian hadiah atau fasilitas kepada pejabat negara berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila terkait dengan jabatan atau kewenangan.

KPK menilai penguatan integritas dan transparansi di tingkat daerah menjadi kunci dalam mencegah praktik serupa terulang.

Hadapi Kemarau Panjang, Wali Kota Munafri Minta PDAM Makassar Jaga Pelayanan hingga Integritas Pegawai

Hingga saat ini, KPK belum merinci daerah lain yang diduga terlibat dalam praktik serupa, dan belum ada konfirmasi resmi mengenai penyelidikan lanjutan di wilayah lain.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

Kapusdal LH SUMA: Langkah Berani Makassar Pilah Sampah Jadi Contoh Kota Metropolitan di Indonesia

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement