Makassar, Manyala.co – Orangtua bayi berinisial ASA, berusia sembilan bulan, melaporkan RSIA Paramount Makassar ke Polrestabes Makassar atas dugaan malapraktik medis. Laporan diajukan setelah tangan bayi tersebut dilaporkan mengalami pembengkakan hingga berlubang usai pemasangan infus.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/400/II/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal Selasa, 17 Februari 2026. Pelapor menduga adanya tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Iya, saya langsung melakukan ke langkah hukum dan saya sudah melapor ke Polrestabes. (Laporannya terkait) dugaan malapraktik,” kata ibu korban, Nurjannah, Jumat (20/2).
Menurut Nurjannah, sebelum melaporkan kasus tersebut ke polisi, pihak keluarga telah melayangkan somasi kepada rumah sakit. Namun, ia menyebut somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
Ia mengatakan telah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar pada Kamis, 19 Februari 2026. Penyidik kemudian meminta agar bayi tersebut menjalani visum di RS Bhayangkara Makassar untuk kepentingan penyelidikan.
“Perkembangannya masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara. Kemarin (visum), pada tanggal 18 Februari. Diminta oleh penyidik polres. Nanti setelah diambil ke keteranganku, baru penyidik polres kasih pengantar untuk visum,” ujarnya.
Nurjannah berharap aparat penegak hukum memproses laporan tersebut hingga tuntas. Ia menyebut kondisi tangan anaknya belum sepenuhnya pulih meskipun pembengkakan telah berkurang.
“Masih lubang dan bengkak sedikit, dan apalagi ini anakku sudah diukur ini (tangannya) ada yang tidak sesuai. Iya, maksudnya kayak besarnya, bentuknya. Tidak sama dengan sebelah. Iya, kayak tidak simetris lah begitu,” katanya.
Hingga Jumat malam, belum ada keterangan resmi dari pihak RSIA Paramount Makassar terkait laporan tersebut. Kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai hasil visum maupun status hukum terlapor.
Kasus dugaan malapraktik medis kerap menjadi sorotan publik, terutama yang melibatkan pasien anak. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur sanksi terhadap tenaga kesehatan yang diduga melakukan pelanggaran dalam praktik profesinya.
Proses penyelidikan akan bergantung pada hasil visum dan pemeriksaan saksi serta ahli. Polisi belum memberikan estimasi waktu penyelesaian perkara tersebut hingga Jumat malam.
































