Makassar, Manyala.co – Rencana relokasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Makassar dari kawasan TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala, ke Tamalanrea memicu sorotan DPRD dan pegiat lingkungan, menyusul revisi tata ruang serta potensi beban anggaran hingga Rp234 miliar per tahun.
Pemerintah Kota Makassar merevisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2043 pada 6 Desember 2024, sekitar tiga bulan setelah penandatanganan kerja sama proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik dengan PT Sarana Utama Synergy (SUS) Environment. Perda tersebut menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2015 yang sebelumnya berlaku hingga 2034.
Sebelumnya, Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengolah Sampah untuk Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menetapkan lokasi pengolahan di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala. Kawasan itu selama ini menjadi lokasi tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah Kota Makassar.
Anggota DPRD Makassar, M Nasir Rurung, mempertanyakan perubahan lokasi di tengah proses tender yang masih berjalan pada 2023. “Kenapa pemkot Makassar tanpa sosialisasi dan persiapan lalu tiba-tiba memindahkan lokasinya (PSEL). Ini rawan loh, saat itu (tahun 2023) tender masih jalan. Ini tidak sesuai perencanaan awal. Jangan seenaknya melabrak aturan,” ujarnya, Sabtu (18/11/2025).
Nasir juga menyoroti potensi pemborosan biaya operasional jika PLTSa dibangun jauh dari TPA. Dengan kebutuhan produksi 1.300 ton sampah per hari, tipping fee atau biaya pengolahan diperkirakan mencapai Rp650 juta per hari atau sekitar Rp234 miliar per tahun. Ia menyebut biaya akan lebih rendah jika fasilitas dibangun di kawasan TPA.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar, Fuad Azis, menyatakan revisi RTRW dilakukan untuk merespons pertumbuhan penduduk dan dinamika pembangunan kota. “Tidak ada pemindahan lokasi TPA yang sudah ada. Fokus kita adalah memperkuat sistem pengelolaannya yaitu PLTSa, aktivitasnya sebagai industri bukan pembuangan sampah,” katanya, Senin (29/12/2025). Ia menambahkan, lokasi Tamalanrea dipilih karena kedekatan dengan sumber air, jaringan listrik, serta berada di kawasan industri.
Secara nasional, proyek PLTSa diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2018 yang mencantumkan 12 kota, termasuk Makassar, dengan skema tipping fee sekitar Rp500 ribu per ton. Dengan asumsi 1.300 ton per hari, kebutuhan anggaran dapat mencapai ratusan miliar rupiah per tahun dari APBD.
Sejumlah proyek serupa di daerah lain menghadapi kendala pembiayaan dan operasional. Di Jakarta, proyek PLTSa sempat tertunda meski peletakan batu pertama dilakukan pada 2018, dengan beban biaya operasional diperkirakan Rp600 ribu per ton dan total pengeluaran hingga Rp480 miliar per tahun selama 25 tahun. Di Surakarta dan Surabaya, pegiat lingkungan melaporkan keluhan warga terkait kebisingan dan kualitas udara di sekitar fasilitas.
Anggota Nexus3 Foundation, Annisa Maharani, menyatakan potensi risiko serupa dapat terjadi di Makassar bila pengelolaan tidak memenuhi standar. “Sampah dalam keadaan basah dan tidak terpilah itu jelas tidak cocok untuk PLTSa. Proses pembakarannya tidak stabil, dan risikonya tinggi,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).
Data Dinas Lingkungan Hidup Makassar menunjukkan timbulan sampah harian menurun dari 923,540 ton pada Januari 2025 menjadi 540,360 ton pada November 2025. Pemerintah kota mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber melalui pemilahan dan pengolahan organik.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan penguatan pengelolaan di tingkat rumah tangga dapat mengurangi ketergantungan pada PLTSa. “Kalau kita mampu kelola sampah organik, jumlah sampah yang tersisa tidak akan cukup lagi untuk PLTSA. Jadi, lebih baik kita kelola langsung di sumbernya, di TPS maupun di rumah tangga,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Hingga Jumat malam, belum ada keterangan resmi tambahan terkait finalisasi lokasi maupun skema pembiayaan rinci proyek tersebut. Polemik ini masih menjadi perdebatan publik di Makassar.
































