Beranda / Kriminal / Polres Luwu Ungkap Penipuan Rp750 Juta, Modus Janjikan Lulus Bintara Polri

Polres Luwu Ungkap Penipuan Rp750 Juta, Modus Janjikan Lulus Bintara Polri

Polres Luwu Ungkap Penipuan Rp750 Juta, Modus Janjikan Lulus Bintara Polri
Banner Manyala

Manyala.co – Polres Luwu menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus penipuan terhadap calon siswa (Casis) Bintara Polri Tahun Anggaran 2024 dengan total kerugian mencapai Rp750 juta.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mapolres Luwu, Rabu (16/4/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HA dan MR.

Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Bintara Polri kepada korban, melalui iming-iming koneksi dengan pejabat tinggi Polri.

“Salah satu tersangka bahkan mengaku sebagai perwira tinggi berpangkat Irjen untuk meyakinkan korban. Mereka meminta uang mahar antara Rp300 juta hingga Rp400 juta per orang tua calon siswa,” ungkap Kapolres.

Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melapor ke Polres Luwu karena merasa tertipu setelah anak mereka gagal dalam seleksi, meskipun telah menyetor uang dalam jumlah besar.

Dari hasil penyelidikan, total kerugian mencapai Rp750 juta dan diperkirakan masih bisa bertambah seiring penyelidikan berjalan.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma, S.I.K., menambahkan bahwa pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban namun belum melapor.

“Kami menduga masih ada korban lain. Laporan masyarakat sangat penting untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain atau jaringan serupa,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain ponsel, bukti transfer, surat palsu pengumuman kelulusan, serta dokumen-dokumen lain yang digunakan untuk menipu korban.

Dua Remaja Diduga Pelaku Pembusuran Moncongloe Diringkus Polisi

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Luwu juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

“Rekrutmen Polri mengedepankan prinsip BETAH: Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Jangan percaya calo atau janji lulus instan,” tegasnya.

Polres Luwu memastikan akan terus mengawasi jalannya proses penerimaan anggota Polri 2025 demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Aksi Nekat Pria di Makassar, Gasak 5 Kotak Amal Masjid Saat Siang Bolong

Berita Terbaru

01

Borneo FC vs PSM Makassar Berakhir Imbang 1-1, Keduanya Gagal Tembus Empat Besar

02

Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

03

Nathalie Holscher Siap Terbang ke Sidrap: Saya Datang untuk Minta Maaf

04

Kronologi Bripka AI Digerebek Pasangan Saat Berduaan dengan Istri Orang di Gowa

05

Paula Verhoeven: Saya Manusia Biasa, Bukan Istri Sempurna

Topik Populer

Opini

Lifestyle

Manyala Today

Video

Fun Fact