Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara

Korupsi
Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp13 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang sudah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) ke negara. Penyerahan digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).(Dok.YouTube Sekretariat Presiden).

Manyala.co – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang senilai Rp13,25 triliun hasil sitaan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dari Kejaksaan Agung kepada negara. Prosesi berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan pakaian safari cokelat muda. Ia disambut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Di lobi utama, Prabowo diperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp100.000 dengan total Rp2,4 triliun, yang mewakili sebagian dari total dana sitaan Rp13.255.244.538.149. Tinggi tumpukan uang mencapai sekitar dua meter. “Kalau Rp13 triliun, tempatnya tidak memungkinkan, jadi ini sekitar Rp2,4 triliun,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Setelah mendengarkan laporan Kejaksaan Agung, Prabowo menyaksikan prosesi simbolik penyerahan uang hasil sitaan kepada Menteri Keuangan. Penyerahan dilakukan menggunakan papan bertuliskan nominal lengkap Rp13.255.244.538.149. Presiden tampak bertepuk tangan saat acara berlangsung.

Kasus korupsi ekspor CPO ini menjadi salah satu perkara ekonomi terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung dalam dua tahun terakhir. Tiga perusahaan besar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasil Perjuangan Wali Kota Makassar Munafri Ke Pusat, Pete-pete Laut Kini Dinikmati Warga Sangkarrang Secara Gratis

Perusahaan tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, yaitu PT Nagamas Palmoil Lestari. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, PT Wilmar Group dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun, sedangkan PT Musim Mas diwajibkan membayar Rp4,89 triliun.

Hingga Oktober 2025, Kejaksaan Agung mencatat PT Musim Mas telah menyerahkan Rp1,18 triliun dan PT Nagamas Palmoil Lestari Rp186,4 miliar. Proses pelunasan sisa uang pengganti oleh perusahaan lainnya masih dalam tahap pemenuhan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, pengembalian uang tersebut merupakan langkah konkret memulihkan kerugian keuangan negara. “Penegakan hukum di sektor strategis seperti CPO harus memberikan efek jera bagi korporasi yang menyalahgunakan izin ekspor dan manipulasi harga,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan izin ekspor CPO yang menyebabkan lonjakan harga minyak goreng domestik pada 2022. Pemerintah saat itu menilai adanya praktik monopoli dan manipulasi laporan ekspor oleh sejumlah korporasi besar.

Penyerahan uang hasil korupsi ini juga menjadi simbol komitmen pemerintahan Prabowo terhadap akuntabilitas publik dan pemberantasan korupsi di sektor strategis. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengejar pelaku dan korporasi lain yang terlibat dalam jaringan kasus tersebut, termasuk aset-aset yang disembunyikan di luar negeri.

Apresiasi Pengungkapan Kasus Vape Narkoba, Bimantoro: Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkotika

Hingga Senin malam, belum ada keterangan tambahan mengenai jadwal pengembalian penuh dari seluruh perusahaan yang terlibat. Namun, Kementerian Keuangan memastikan seluruh uang sitaan akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Angkat Berbagai Aspirasi Masyarakat di Bidang Pendidikan Tinggi dan Kesehatan

02

La Tinro La Tunrung Soroti Kejelasan Kuota SNBP-SNBT dan Akses KIP Kuliah bagi Masyarakat Kurang Mampu

03

La Tinro Minta Penguatan Tata Kelola Olahraga untuk Mendukung Peningkatan Prestasi Atlet

04

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

05

Di Bawah Kepemimpinan Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang, Kabupaten Enrekang Raih WTP dari BPK RI

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement