Prabowo Teken Perpres Penanganan Sampah Jadi Energi Terbarukan

Prabowo
Prabowo Teken Perpres Penanganan Sampah Jadi Energi Terbarukan.

Manyala.co – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi terbarukan. Regulasi tersebut diteken di Jakarta (10/10/2025).

Peraturan baru ini diterbitkan untuk menanggapi meningkatnya timbulan sampah di Indonesia yang mencapai 56,63 juta ton pada 2023, sementara tingkat pengelolaannya baru mencapai 39,01 persen. Artinya, sekitar 60,99 persen sampah nasional masih belum tertangani secara memadai, sebagian besar melalui sistem pembuangan terbuka yang mencemari lingkungan dan menimbulkan risiko kesehatan masyarakat.

Dalam pertimbangan regulasi itu disebutkan bahwa kondisi tersebut telah masuk kategori darurat sampah, terutama di wilayah perkotaan dengan kepadatan tinggi dan kapasitas pengelolaan terbatas.

Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Pada Bab II, Perpres 109/2025 mengatur pengolahan sampah berbasis teknologi lingkungan menjadi energi listrik. Pemerintah daerah diwajibkan menyediakan volume sampah minimal 1.000 ton per hari untuk mendukung operasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Pendanaan kegiatan tersebut akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan untuk pengumpulan, pengangkutan, serta penyaluran sampah ke lokasi fasilitas PSEL.

Instruksi Wali Kota Makassar: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur

“Ketersediaan APBD yang dialokasikan dan direalisasikan oleh pemerintah daerah untuk pengelolaan sampah meliputi pengumpulan dan pengangkutan dari sumber ke lokasi PSEL,” tulis isi peraturan tersebut.

Sampah Jadi Bioenergi

Selain energi listrik, Bab III mengatur bahwa sampah dapat diolah menjadi energi terbarukan berbasis bioenergi menggunakan teknologi ramah lingkungan. Produk yang dihasilkan mencakup biomassa dan biogas, yang dapat dimanfaatkan langsung atau dijual kepada masyarakat dan industri sebagai pengganti bahan bakar fosil.

Perizinan usaha untuk pengolahan sampah berbasis bioenergi diatur melalui sistem Online Single Submission (OSS), sesuai ketentuan perundangan tentang perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya mempercepat investasi sektor energi terbarukan berbasis pengelolaan sampah.

Pencabutan Aturan Lama

Pada Bab VIII, Perpres baru ini sekaligus mencabut Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Regulasi tahun 2018 itu dinyatakan tidak berlaku sejak penerbitan Perpres 109/2025.

Langkah tersebut menandai pembaruan kerangka hukum pengelolaan sampah di Indonesia, sekaligus mengintegrasikan kebijakan energi terbarukan dengan upaya mitigasi pencemaran lingkungan. Pemerintah menegaskan bahwa transisi ke sistem pengolahan berbasis teknologi modern diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir (TPA) dan memperkuat kontribusi sektor lingkungan terhadap target net zero emission 2060.

Pemkot Makassar Tuntaskan BAST Renovasi, DPRD Segera Tempati Gedung Sementara di Pettarani

Hingga Selasa malam, belum ada keterangan resmi mengenai target waktu penerapan atau lokasi prioritas pembangunan fasilitas PSEL di bawah Perpres baru tersebut. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian ESDM diperkirakan akan memimpin pelaksanaan tahap awal implementasi kebijakan itu di sejumlah kota besar.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement