Manyala.co – Pemerintah kembali membuka data mengenai besaran subsidi energi dan non-energi yang membuat harga barang vital bisa lebih murah di masyarakat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penjelasan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas realisasi kompensasi dan subsidi dalam APBN 2025.
“Pemerintah selama ini menanggung selisih harga keekonomian dan harga yang dibayarkan masyarakat, melalui pemberian subsidi energi dan non-energi,” ujar Purbaya dalam forum di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Dalam paparannya, Purbaya merinci beberapa komoditas utama. Solar, misalnya, memiliki harga keekonomian Rp 11.950 per liter. Setelah mendapat subsidi Rp 5.150 per liter atau sekitar 43 persen, harga yang dirasakan masyarakat hanya Rp 6.800 per liter. Pertalite pun mengalami hal serupa. Harga sebenarnya Rp 11.700 per liter, namun dengan intervensi subsidi Rp 1.700 per liter (15 persen), masyarakat cukup membayar Rp 10.000 per liter di SPBU.
Kondisi yang lebih mencolok terjadi pada minyak tanah. Produk ini sebetulnya bernilai Rp 11.150 per liter. Akan tetapi, setelah dikurangi subsidi Rp 8.650 per liter atau sekitar 78 persen, masyarakat hanya mengeluarkan Rp 2.500 per liter. LPG 3 kilogram bahkan menjadi salah satu yang paling besar subsidinya. Harga asli tabung mencapai Rp 42.750, namun negara menanggung sekitar Rp 30.000 (70 persen) sehingga konsumen membayar Rp 12.750 saja.
Tak hanya BBM dan LPG, subsidi juga melekat pada tarif listrik rumah tangga. Untuk pelanggan 900 VA bersubsidi, harga keekonomian mencapai Rp 1.800 per kWh. Negara kemudian menanggung Rp 1.200 per kWh atau 67 persen, sehingga tarif yang sampai ke masyarakat hanya Rp 600 per kWh. Sementara untuk golongan 900 VA non-subsidi, ternyata masih ada intervensi pemerintah sebesar Rp 400 per kWh. Artinya, dari harga asli Rp 1.800 per kWh, masyarakat hanya membayar Rp 1.400 per kWh.
Pupuk pertanian juga tak luput dari kebijakan subsidi. Pupuk urea, dengan harga keekonomian Rp 5.558 per kg, mendapat potongan Rp 3.308 per kg dari pemerintah (59 persen), sehingga petani bisa membeli hanya Rp 2.250 per kg. Pupuk NPK lebih tinggi lagi subsidinya, dari harga asli Rp 10.791 per kg, pemerintah menanggung Rp 8.491 (78 persen), hingga harga jual di pasaran tinggal Rp 2.300 per kg.
Menurut Purbaya, besarnya subsidi yang dikeluarkan pemerintah mencerminkan keberpihakan fiskal terhadap masyarakat. Ia menegaskan, alokasi tersebut bukan semata angka dalam APBN, melainkan instrumen nyata untuk menjaga daya beli dan mendukung kebutuhan dasar rakyat. “Jadi semua ini adalah bentuk keberpihakan fiskal kepada masyarakat, yang akan terus dievaluasi supaya ke depannya lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” ungkapnya.
Rapat kerja itu juga menyinggung bahwa kebijakan subsidi dan kompensasi kerap menjadi perdebatan karena menyedot anggaran besar, tetapi di sisi lain dianggap penting untuk stabilitas ekonomi dan sosial. Dengan keterbukaan data yang disampaikan Purbaya, pemerintah ingin menegaskan bahwa harga murah yang dinikmati masyarakat bukanlah harga asli, melainkan hasil dari tanggungan negara yang cukup signifikan.

































