Remisi Empat Bulan Diberikan kepada Terpidana Ronald Tannur di Hari Kemerdekaan, Kasusnya Masih Menyisakan Kontroversi

Remisi Empat Bulan Diberikan kepada Terpidana Ronald Tannur di Hari Kemerdekaan, Kasusnya Masih Menyisakan Kontroversi - Remisi - Gambar 133
Gregorius Ronald Tannur (kanan) merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). dok. ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Manyala.co – Momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 membawa kabar baru terkait salah satu kasus hukum yang cukup menyita perhatian publik. Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam perkara kematian Dini Sera Afriyanti, memperoleh hak pengurangan masa tahanan atau remisi sebanyak empat bulan.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti. Ia menyampaikan bahwa pengurangan hukuman yang diterima Ronald terdiri dari dua jenis, yakni remisi umum satu bulan dan tambahan remisi dasawarsa selama tiga bulan. Menurutnya, hak pengurangan masa hukuman semacam ini berlaku bagi seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan yang ada.

Rika menjelaskan, remisi umum biasanya diberikan setiap tanggal 17 Agustus sebagai bentuk penghargaan atas peringatan proklamasi kemerdekaan. Narapidana yang sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan hingga satu tahun berhak memperoleh pemotongan satu bulan. Sementara remisi dasawarsa berlaku untuk mereka yang menjalani pidana penjara maupun kurungan, termasuk kurungan pengganti denda, dengan besaran 1/12 dari masa hukuman yang sedang dijalani. Namun pengurangan dari kategori ini dibatasi maksimal tiga bulan.

Kasus yang menjerat Ronald Tannur sendiri cukup pelik. Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya, ia sempat divonis bebas oleh majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Putusan itu sempat menuai sorotan luas, mengingat kasus kematian Dini Sera dianggap publik sebagai peristiwa yang penuh kejanggalan.

Kejaksaan Negeri Surabaya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan tersebut dikabulkan, dan akhirnya majelis hakim kasasi menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ronald. Dengan keputusan itu, putusan bebas dari pengadilan tingkat pertama otomatis batal demi hukum.

Wali Kota Makassar Munafri Suarakan Kepentingan Ojol, Usul Relaksasi di Aturan Ganjil Genap Saat Pengisian di SPBU

Majelis hakim di tingkat kasasi menilai bahwa dakwaan alternatif kedua dari jaksa penuntut umum, yakni pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, terbukti secara sah. Atas dasar itu, hukuman pidana penjara pun dijatuhkan kepada Ronald Tannur.

Kontroversi kasus ini semakin panjang ketika kemudian terungkap adanya dugaan praktik suap dalam proses peradilan. Majelis hakim PN Surabaya yang sempat membebaskan Ronald diketahui menerima gratifikasi dari pihak keluarga. Nama Lisa Rachmat, ibu dari Ronald, serta Meirizka, pengacaranya, ikut terseret dalam perkara suap tersebut.

Kini, meski telah berstatus sebagai terpidana dengan hukuman lima tahun penjara, Ronald kembali menjadi sorotan setelah menerima remisi khusus empat bulan bertepatan dengan hari ulang tahun kemerdekaan. Publik pun menyoroti kebijakan ini, meski secara hukum hak pengurangan masa tahanan tetap melekat pada semua narapidana yang telah memenuhi kriteria.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

05

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Kolom

× Advertisement
× Advertisement