Remisi Empat Bulan Diberikan kepada Terpidana Ronald Tannur di Hari Kemerdekaan, Kasusnya Masih Menyisakan Kontroversi

Remisi Empat Bulan Diberikan kepada Terpidana Ronald Tannur di Hari Kemerdekaan, Kasusnya Masih Menyisakan Kontroversi - Remisi - Gambar 133
Gregorius Ronald Tannur (kanan) merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). dok. ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Manyala.co – Momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 membawa kabar baru terkait salah satu kasus hukum yang cukup menyita perhatian publik. Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam perkara kematian Dini Sera Afriyanti, memperoleh hak pengurangan masa tahanan atau remisi sebanyak empat bulan.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti. Ia menyampaikan bahwa pengurangan hukuman yang diterima Ronald terdiri dari dua jenis, yakni remisi umum satu bulan dan tambahan remisi dasawarsa selama tiga bulan. Menurutnya, hak pengurangan masa hukuman semacam ini berlaku bagi seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan yang ada.

Rika menjelaskan, remisi umum biasanya diberikan setiap tanggal 17 Agustus sebagai bentuk penghargaan atas peringatan proklamasi kemerdekaan. Narapidana yang sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan hingga satu tahun berhak memperoleh pemotongan satu bulan. Sementara remisi dasawarsa berlaku untuk mereka yang menjalani pidana penjara maupun kurungan, termasuk kurungan pengganti denda, dengan besaran 1/12 dari masa hukuman yang sedang dijalani. Namun pengurangan dari kategori ini dibatasi maksimal tiga bulan.

Kasus yang menjerat Ronald Tannur sendiri cukup pelik. Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya, ia sempat divonis bebas oleh majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Putusan itu sempat menuai sorotan luas, mengingat kasus kematian Dini Sera dianggap publik sebagai peristiwa yang penuh kejanggalan.

Kejaksaan Negeri Surabaya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan tersebut dikabulkan, dan akhirnya majelis hakim kasasi menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ronald. Dengan keputusan itu, putusan bebas dari pengadilan tingkat pertama otomatis batal demi hukum.

Instruksi Wali Kota Makassar: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur

Majelis hakim di tingkat kasasi menilai bahwa dakwaan alternatif kedua dari jaksa penuntut umum, yakni pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, terbukti secara sah. Atas dasar itu, hukuman pidana penjara pun dijatuhkan kepada Ronald Tannur.

Kontroversi kasus ini semakin panjang ketika kemudian terungkap adanya dugaan praktik suap dalam proses peradilan. Majelis hakim PN Surabaya yang sempat membebaskan Ronald diketahui menerima gratifikasi dari pihak keluarga. Nama Lisa Rachmat, ibu dari Ronald, serta Meirizka, pengacaranya, ikut terseret dalam perkara suap tersebut.

Kini, meski telah berstatus sebagai terpidana dengan hukuman lima tahun penjara, Ronald kembali menjadi sorotan setelah menerima remisi khusus empat bulan bertepatan dengan hari ulang tahun kemerdekaan. Publik pun menyoroti kebijakan ini, meski secara hukum hak pengurangan masa tahanan tetap melekat pada semua narapidana yang telah memenuhi kriteria.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement