Terbukti Ada Pelanggaran TSM, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Mahakam Ulu

Terbukti Ada Pelanggaran TSM, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Mahakam Ulu -  - Gambar 2724
Foto: Ilustrasi sidang MK (Anggi/detikcom)

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, tahun 2024.

Keputusan ini diambil setelah terbukti adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh paslon tersebut.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” sambungnya.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa paslon nomor urut 3 didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan tersebut. Selain itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam jangka waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan, dengan tetap menggunakan daftar pemilih yang telah ada sebelumnya.

Kemendikdasmen Prioritaskan Peningkatan Mutu SLB Indonesia Timur

Pelanggaran TSM yang dilakukan oleh paslon Owena-Stanislaus melibatkan keterlibatan Bupati aktif Mahakam Ulu, yang juga merupakan ayah kandung dari Owena Mayang Shari Belawan. Bupati tersebut terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk mendukung kampanye anaknya, termasuk melalui pembuatan kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT). Kontrak politik ini ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu.

Keputusan MK ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, yang menggugat hasil Pilkada Mahakam Ulu 2024 karena adanya kecurangan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3.

Dengan adanya putusan ini, KPU Kabupaten Mahakam Ulu diwajibkan untuk segera mempersiapkan pelaksanaan PSU sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Kolom