Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, tahun 2024.
Keputusan ini diambil setelah terbukti adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh paslon tersebut.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” sambungnya.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa paslon nomor urut 3 didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan tersebut. Selain itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam jangka waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan, dengan tetap menggunakan daftar pemilih yang telah ada sebelumnya.
Pelanggaran TSM yang dilakukan oleh paslon Owena-Stanislaus melibatkan keterlibatan Bupati aktif Mahakam Ulu, yang juga merupakan ayah kandung dari Owena Mayang Shari Belawan. Bupati tersebut terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk mendukung kampanye anaknya, termasuk melalui pembuatan kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT). Kontrak politik ini ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu.
Keputusan MK ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, yang menggugat hasil Pilkada Mahakam Ulu 2024 karena adanya kecurangan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3.
Dengan adanya putusan ini, KPU Kabupaten Mahakam Ulu diwajibkan untuk segera mempersiapkan pelaksanaan PSU sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK.