Terbukti Ada Pelanggaran TSM, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Mahakam Ulu

Terbukti Ada Pelanggaran TSM, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Mahakam Ulu -  - Gambar 2724
Foto: Ilustrasi sidang MK (Anggi/detikcom)

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, tahun 2024.

Keputusan ini diambil setelah terbukti adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh paslon tersebut.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” sambungnya.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa paslon nomor urut 3 didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan tersebut. Selain itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam jangka waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan, dengan tetap menggunakan daftar pemilih yang telah ada sebelumnya.

La Tinro La Tunrung Dorong Masyarakat Perkuat Persatuan dan Keutuhan NKRI

Pelanggaran TSM yang dilakukan oleh paslon Owena-Stanislaus melibatkan keterlibatan Bupati aktif Mahakam Ulu, yang juga merupakan ayah kandung dari Owena Mayang Shari Belawan. Bupati tersebut terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk mendukung kampanye anaknya, termasuk melalui pembuatan kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT). Kontrak politik ini ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu.

Keputusan MK ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, yang menggugat hasil Pilkada Mahakam Ulu 2024 karena adanya kecurangan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3.

Dengan adanya putusan ini, KPU Kabupaten Mahakam Ulu diwajibkan untuk segera mempersiapkan pelaksanaan PSU sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Tampil di Forum Dunia, Wali Kota Makassar Munafri Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah

02

Pendekatan Humanis, Pemkot Makassar Bantu Relokasi Ternak Babi di Panakkukang ke Lokasi Steril

03

Wabup Enrekang Serahkan Bingkisan kepada Veteran pada HUT ke-81 TNI

04

Dikbud Enrekang Raih Juara 1 Lomba Gerak Jalan HUT ke-81 RI Tingkat OPD

05

Kejari dan Pemkab Enrekang Mulai Revitalisasi Sarana Pendidikan, Anggaran TK Pembina Rp1,34 Miliar

06

Wabup Enrekang Dorong Pemerataan Listrik, 9 Titik Lisdes Siap Dikembangkan

07

Bupati Enrekang Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Tekankan Pentingnya Persatuan Bangsa

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement