Tom Lembong Pertanyakan Dasar Hukum Dakwaan Korupsi Impor Gula: “Tak Ada Aturan, Tak Bisa Dihukum”

Tom Lembong Pertanyakan Dasar Hukum Dakwaan Korupsi Impor Gula: “Tak Ada Aturan, Tak Bisa Dihukum” - Tom Lembong - Gambar 1424
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan keterangan kepada awak media mengenai ihwal operasi pasar yang dilakukan inkokar sejak masa SBY. [dok.Suara.com/Dea]

Manyala.co – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mempertanyakan dasar hukum dakwaan korupsi impor gula yang menjeratnya. Dalam jeda sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (15/5/2025), Tom Lembong menegaskan prinsip hukum bahwa seseorang tidak dapat dihukum atas perbuatan yang tidak diatur oleh hukum.

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas argumen jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa tindakan Tom Lembong, meskipun tidak melanggar aturan secara eksplisit, dinilai “tidak layak.” Tom Lembong merasa heran dengan argumen tersebut, karena menurutnya, proses peradilan seharusnya berfokus pada apakah suatu tindakan melanggar hukum atau tidak, bukan pada penilaian subjektif tentang kelayakan.

“Saya agak terheran-heran ya, karena setahu saya, saya diadili, di sidang, atas dasar apakah saya melanggar hukum, melanggar aturan atau tidak, bukan atas dasar apakah tindakan saya layak atau tidak layak,” ujar Tom Lembong. Ia menambahkan, “Setau saya, KUHP ya, atau dalam undang-undang pidana, itu orang tidak boleh dihukum kalau aturannya tidak ada.”

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik melarang atau mengizinkan pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Dua saksi yang dihadirkan, yaitu Menteri Perdagangan periode 2014-2015, Rachmat Gobel, dan mantan Direktur Impor, Indrasari Wisnu Wardhana, mengonfirmasi bahwa dalam ketiadaan larangan, impor GKM dianggap diperbolehkan.

Tom Lembong menekankan bahwa fokus persidangan seharusnya pada pelanggaran aturan, bukan pada penilaian “layak atau tidak layak.” Ia didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut menudingnya melakukan tindakan yang memperkaya orang lain atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Putih Sari Bantu Warga Bekasi Hadapi Kemarau dengan Distribusi Air Bersih

Salah satu poin dakwaan jaksa adalah keputusan Tom Lembong untuk menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri, seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri, untuk mengendalikan harga gula, bukan perusahaan BUMN. Jaksa berargumen bahwa penunjukan ini menyimpang dari praktik yang seharusnya.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Dalam persidangan, Rachmat Gobel juga sempat menjadi sorotan karena seringkali lupa atau tidak dapat memberikan jawaban yang jelas. Hakim bahkan menyarankan agar Rachmat Gobel membawa data untuk membantu ingatannya. Hal ini menambah kompleksitas persidangan yang sedang berlangsung.

Secara keseluruhan, Tom Lembong berargumen bahwa dakwaan terhadapnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat tidak adanya aturan yang dilanggar secara eksplisit. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang berbasis pada aturan yang jelas, bukan pada interpretasi subjektif tentang kelayakan suatu tindakan.

Soroti Penahanan Febrie Adriansyah, Bimantoro Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement