UU BUMN Baru Berpotensi Pangkas Wewenang KPK Tangani Direksi BUMN, Ini Alasannya

UU BUMN Baru Berpotensi Pangkas Wewenang KPK Tangani Direksi BUMN, Ini Alasannya - KPK - Gambar 1579
Kantor KPK

Manyala.co – Mulai 24 Februari 2025, berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang membawa perubahan signifikan terhadap status hukum direksi di perusahaan milik negara. Perubahan ini memicu kekhawatiran berbagai pihak karena berpotensi membatasi ruang gerak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat BUMN.


Dua Pasal Kunci yang Bikin Direksi BUMN Lepas dari Status Penyelenggara Negara

Salah satu sorotan utama dalam UU BUMN terbaru terletak pada dua pasal yang mengubah status hukum jajaran pimpinan BUMN:

  • Pasal 3X ayat (1): “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.”
  • Pasal 9G: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Dengan diberlakukannya pasal-pasal ini, maka posisi direksi BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara—kategori penting yang selama ini menjadi dasar hukum bagi KPK dalam memproses kasus korupsi yang melibatkan mereka.


UU KPK Berpotensi Tak Berlaku pada Direksi BUMN

Perlu diketahui, Undang-Undang KPK menyatakan bahwa lembaga antirasuah ini berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap:

  1. Aparat penegak hukum,
  2. Penyelenggara negara, serta
  3. Individu lain yang kasusnya menyangkut kerugian negara minimal Rp1 miliar.
    (Hal ini tercantum dalam Pasal 11 Ayat (1) UU KPK.)

Dengan hilangnya status penyelenggara negara dari jajaran direksi BUMN, KPK berpotensi kehilangan dasar hukum untuk memproses mereka jika terlibat dalam korupsi, kecuali jika kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar atau memenuhi unsur lain yang relevan.

Presiden Prabowo Lantik Syahganda dan Fadli sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah


Pakar Hukum: Bisa Jadi Celah Legalisasi Korupsi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengungkapkan keprihatinannya atas perubahan ini. Menurutnya, dengan dihapusnya status penyelenggara negara dari direksi BUMN, maka mereka akan semakin sulit dijerat hukum oleh KPK.

“Perusahaan pelat merah justru jadi ladang penyimpangan besar. Pasal-pasal seperti ini pada akhirnya membuka celah melegalisasi korupsi,” kata Feri dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).


Akademisi UI: Korupsi Tetap Harus Bisa Diproses

Senada dengan Feri, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Prof. Budi Fresidy, juga mengkritisi UU baru ini. Ia menyebutkan bahwa meskipun keputusan bisnis harus dilindungi dari kriminalisasi, namun tindakan korupsi tetap wajib diproses secara hukum.

“Kalau ada direksi yang menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok, tentu tetap harus bisa dijerat hukum. Tidak harus oleh KPK, bisa juga aparat penegak hukum lain,” ujarnya.


KPK Lakukan Kajian, Tunggu Langkah Selanjutnya

Menanggapi perubahan tersebut, KPK menyatakan akan melakukan kajian internal untuk mengukur dampak konkret dari UU BUMN terhadap kewenangan mereka. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa aturan ini tengah dikaji oleh Biro Hukum dan Deputi Penindakan.

Reshuffle Kabinet, Prabowo Lantik 16 Menteri, Wamen hingga Pejabat Negara

“Kalau direksi BUMN tak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, maka tentu ada batasan bagi KPK untuk bertindak,” ujar Tessa, Jumat (2/5/2025), di Gedung Merah Putih KPK.

Lebih lanjut, ia menyebut kajian ini penting agar KPK tetap sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam mencegah kebocoran anggaran dan memperkuat sistem antikorupsi nasional.


Penutup: Waspada Celah Korupsi di Perusahaan Negara

Perubahan dalam UU BUMN 2025 membawa tantangan besar dalam pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan perusahaan milik negara. Meskipun tujuannya mungkin untuk melindungi kebijakan korporasi dari kriminalisasi, banyak pihak menilai bahwa aturan baru ini berpotensi menjadi tameng bagi oknum direksi BUMN yang ingin lolos dari jerat hukum.

Saat ini, publik menunggu langkah lanjutan dari KPK dan pemerintah: apakah akan ada revisi kembali, atau penguatan peran aparat hukum lain untuk menutup celah hukum yang ditimbulkan UU ini?


Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

02

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

03

Presiden Prabowo Lantik Syahganda dan Fadli sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

04

Presiden Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara

05

Reshuffle Kabinet, Prabowo Lantik 16 Menteri, Wamen hingga Pejabat Negara

06

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya

07

UMKM di Era AI: Jangan Sekadar Go Digital, Jadilah Go Intelligent

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement