Wali Kota Makassar Larang Reklame di Pohon: Munafri Tegas, “Jangan Jadikan Pohon Tiang Iklan”

ASS Tegaskan Penolakan Tambang Emas di Luwu: Ancaman Lingkungan dan Ketimpangan Sosial -  - Gambar 2038
Salah satu ruas jalan yang dipenuhi reklame yang terpasang di pohon. (dok.rakyatsulsel.fajar.co.id)

Manyala.co – Pemerintah Kota Makassar resmi menerbitkan larangan pemasangan reklame pada pohon-pohon penghijauan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Munafri Arifuddin.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa masyarakat maupun pelaku usaha tidak diperkenankan menempel atau memaku spanduk, baliho, pamflet, dan poster di pohon yang berada di jalur hijau, taman kota, hingga median jalan. Munafri menilai tindakan ini dapat merusak bahkan mematikan pohon, serta merusak keindahan ruang terbuka hijau (RTH) kota.

“Dari dulu ini sudah jadi perhatian bersama. Kalau ada yang paku pohon, hari itu juga harus dicabut. Tidak boleh lagi ada pohon yang dijadikan tempat spanduk atau baliho,” ujar Munafri, Senin (14/4/2025).

Ia juga memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk aktif mengawasi dan menindak pelanggaran yang terjadi. Sanksi tegas pun telah disiapkan bagi yang melanggar aturan ini.

Munafri menyampaikan, kebijakan ini sengaja diterbitkan sebelum memasuki masa kampanye politik. Hal ini dilakukan agar masyarakat sudah memahami aturan sebelum maraknya alat peraga kampanye dipasang sembarangan.

La Tinro La Tunrung Dorong Masyarakat Perkuat Persatuan dan Keutuhan NKRI

“Kenapa kita keluarkan sekarang? Karena belum musim kampanye. Jadi masih bisa disosialisasikan,” jelasnya.
“Kalau nanti spanduk kampanye dicabut, jangan marah, karena aturannya sudah jelas,” tambahnya.

Surat edaran ini juga didasarkan pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan RTH. Pada Pasal 31 ayat (h) dijelaskan, setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara apa pun pada batang pohon tanpa izin.

Adapun surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh camat, lurah, instansi, perusahaan, dan masyarakat di Makassar. Dalam edaran itu juga ditegaskan bahwa warga dan aparatur wilayah bertanggung jawab menjaga serta menertibkan jika ditemukan pelanggaran.

“Demikian penegasan melalui Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab,” tutup isi surat tersebut.

Pasar Malam BTP Bikin Resah, Tokoh Pemuda Desak Kegiatan 25 September Dibatalkan

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

06

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

Kolom

× Advertisement
× Advertisement