Manyala.co – Bareskrim Polri berhasil menangkap satu tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu asal Malaysia. Satu tersangka yakni M yang berperan sebagai kurir.
“Tersangka dilakukan penangkapan atas kasus peredaran gelap 192 Kg narkotika jenis sabu jaringan Internasional Malaysia-Indonesia (Aceh),” kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dikutip pada Selasa (15/4/25).
Ia menyebut, kurir itu saat ditangkap belum diberikan instruksi ke mana barang itu harus dikirimkan dan diedarkan. Penyidik juga masih melakukan pengejaran kepada dua buron berinisial R dan F.
Diketahui, penangkapan berawal saat tim penyidik mendapatkan informasi bakal ada pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Aceh lewat perairan Selat Malaka.
Lalu, pada 6 April 2025 tim mendapat informasi jika jaringan itu sudah berangkat untuk menjemput paket sabu menggunakan boat.
“Saat melakukan pengejaran mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan mobil truck dari arah berlawanan. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan ditemukan 10 karung diduga berisi Narkotika jenis sabu dan setelah dihitung berjumlah 192 Bungkus yang dibawa oleh Tersangka atas nama Mustafa di dalam mobil,” pungkasnya. (Istimewa)