Manyala.co – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengidentifikasi sembilan jenis produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine).
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa penemuan ini merupakan hasil kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai upaya untuk memverifikasi klaim kehalalan produk pangan yang beredar di pasaran.
“Telah ditemukan 9 produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di kantor BPJPH pada Senin (21/4).
Ia menjelaskan bahwa status ketidakhalalan produk-produk tersebut diperoleh setelah dilakukan pengujian laboratorium dengan parameter pemeriksaan DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
“Dan harus kami sampaikan juga bahwa laboratorium kami adalah salah satu laboratorium dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia,” jelasnya.
Dari total sembilan produk yang dinyatakan tidak halal tersebut, tujuh di antaranya sudah memiliki sertifikat halal, sementara dua lainnya belum tersertifikasi halal.
Untuk produk-produk yang telah tersertifikasi halal, BPJPH menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, terhadap produk yang belum memiliki sertifikasi halal, BPOM menjatuhkan sanksi berupa instruksi peringatan kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Berikut daftar produk pangan olahan mengandung babi berdasarkan lampiran Siaran Pers BPJPH Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tentang Produk Pangan Olahan yang Terdeteksi Mengandung Unsur Babi (Porcine) seperti diunggah pada situs resmi BPJPH:
Daftar 9 Produk yang Mengandung Unsur Babi:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
2. Corniche Apple Teddy Marshmallow (Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy)
3. ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
4. ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
5. ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
6. Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)
7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Haikal Hasan mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk konsumsi, terutama yang belum memiliki label halal. Ia juga menyarankan untuk memanfaatkan aplikasi Halal MUI atau informasi resmi BPJPH sebagai referensi.