Manyala.co – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyampaikan jika sepeda motor dan batu bara tidak akan dikenai cukai.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyusul munculnya kabar adanya kajian perluasan objek cukai dalam laporan kinerja DJBC tahun 2024.
“Kajian mengenai cukai menjadi salah satu tugas internal dari Bea dan Cukai untuk membuat kajian setiap tahun. Paling tidak ada dua topik yang kita kaji,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, pada Rabu (30/4/2025).
“Kami sampaikan kebijakan mengenai cukai sepeda motor dan batu bara itu tidak ada. Jadi tidak ada implementasi itu. Jadi masih jauh sekali,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan mekanisme ekstensifikasi cukai surah diatur secara jelas dalam undang-undang.
“Kita tahu untuk ekstensifikasi cukai itu ada mekanismenya, bahwa kalaupun kita akan melakukan ekstensifikasi cukai sesuai dengan undang-undang APBN, maka kita akan menyampaikan melalui pembahasan undang-undang APBN setiap tahun secara transparan,” ujarnya.
Bea cukai mengingatkan jika meski suatu objek telah masuk dalam kajian dan dibahas, pemerintah tidak serta-merta langsung menerapkan kebijakan tersebut. Situasi ekonomi dan kondisi masyarakat menjadi pertimbangan penting sebelum keputusan diambil.