Manyala.co – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan jika organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) belum terdaftar secara resmi di wilayah Bali.
Pemerintah Provinsi Bali, menurutnya memiliki hak penuh untuk menolak pendaftaran ormas yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan daerah.
“Kebebasan berkumpul tidak berarti sebebas-bebasnya. Negara mengatur supaya dia tertib dan kondusif memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara,” kata Koster dikutip pada Kamis (13/5/2025).
“Kalau dia belum mendaftar berarti belum dapat pengakuan dan belum dapat melakukan kegiatan operasional di Provinsi Bali,” tegasnya.
Diketahui, maraknya pemberitaan mengenai ormas GRIB belakangan ini, Koster memastikan bahwa organisasi tersebut belum terdaftar. (Istimewa)