Dahlan Iskan Kembali Terseret Kasus Hukum: Dugaan Pemalsuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang di Internal Jawa Pos

Dahlan Iskan Kembali Terseret Kasus Hukum: Dugaan Pemalsuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang di Internal Jawa Pos - Dahlan - Gambar 783
Dahlan Iskan kembali mencuat ke ruang publik terkait dugaan pemalsuan, penggelapan, dan pencucian uang di internal Jawa Pos.

Manyala.co – Nama Dahlan Iskan kembali mencuat ke ruang publik, bukan sebagai tokoh pers atau mantan Menteri BUMN, melainkan karena keterlibatannya dalam perkara hukum serius. Polda Jawa Timur telah menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada 7 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim, tertanggal 13 September 2024. Laporan tersebut mencuat setelah munculnya dugaan manipulasi dokumen serta transaksi keuangan internal yang mengarah pada konflik kepemilikan saham dan aliran dana di tubuh manajemen Jawa Pos Group.

Dalam proses penyidikan yang dimulai awal tahun 2025, tepatnya pada 10 Januari, penyidik mengantongi sejumlah bukti seperti surat keputusan direksi, dokumen transaksi perusahaan, dan bukti alih aset yang dinilai tidak sah secara hukum. Berdasarkan temuan-temuan tersebut, status Dahlan Iskan yang semula diperiksa sebagai saksi, kini resmi dinaikkan menjadi tersangka.

Tak hanya Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya diduga bersama-sama melakukan pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan), dan Pasal 3, 4, atau 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, yang disandingkan dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

Penetapan tersangka ini menimbulkan pertanyaan dari pihak Dahlan Iskan. Melalui pesan WhatsApp pada Senin (7/7/2025), Dahlan mengaku belum mendapatkan informasi resmi perihal statusnya. Ia bahkan mempertanyakan apakah kasus ini berkaitan dengan upaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang pernah ia ajukan sebelumnya. Dalam pesan singkatnya, Dahlan juga menyebut dugaan bahwa pengaduan tersebut berasal dari internal manajemen Jawa Pos sendiri. “Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?” tulisnya singkat, sembari menyebut bahwa pada hari yang sama ia mendengar kabar adanya serah terima jabatan Dirreskrimum Polda Jatim.

Wali Kota Munafri Bicara Branding Makassar: Dari Taman Bunga hingga “The Great of Makassar”

Sementara itu, pihak Polda Jatim menyatakan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Dahlan dan Nany dalam waktu dekat guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Sejumlah barang bukti juga akan disita untuk melengkapi berkas perkara.

Sebagai informasi, Dahlan Iskan merupakan tokoh media dan pengusaha yang cukup dikenal di Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama Jawa Pos dan kemudian dipercaya sebagai Menteri BUMN pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Popularitasnya yang besar dalam dunia media kini dibayangi oleh kasus hukum yang melibatkan dugaan pelanggaran etik dan hukum dalam pengelolaan perusahaan media yang pernah ia besarkan.

Publik kini menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak kepolisian maupun Dahlan Iskan sendiri untuk mengetahui secara utuh latar belakang, motivasi, serta perkembangan kasus yang menyita perhatian ini. Sengketa internal yang berujung pidana ini juga membuka kembali sorotan atas pentingnya tata kelola dan transparansi di tubuh media massa yang selama ini dikenal sebagai pilar keempat demokrasi.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

Wali Kota Munafri Ikut Lari 10K dan Apresiasi Konsistensi Gelaran Makassar SMAnSA Run

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement