Gibran di Gugat, Persoalkan Pendidikan dan Status Wapres

Gibran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengucapkan sumpah jabatan dalam sidang paripurna MPR dengan agenda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029 di Gedung Nusantara.

Manyala.co – Jakarta kembali dihebohkan dengan kabar gugatan bernilai fantastis yang dialamatkan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Subhan, seorang warga Jakarta Barat, mendaftarkan gugatan perdata dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp 125 triliun. Gugatan tersebut kini sudah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025. Dalam registrasi perkara, Gibran ditetapkan sebagai tergugat I, sedangkan KPU sebagai tergugat II. Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum, salah satunya terkait pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Dasar gugatan Subhan terletak pada latar belakang pendidikan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon wakil presiden. Ia menuding Gibran tidak pernah menamatkan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana syarat pencalonan. Klaim ini ia dasarkan pada informasi dari laman resmi Info Pemilu KPU. Di sana, tercatat bahwa Gibran pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapura pada 2002–2004, kemudian melanjutkan ke UTS Insearch Sydney periode 2004–2007. Namun, menurut Subhan, data tersebut memperlihatkan ketidaksesuaian dengan aturan pendidikan minimal yang ditetapkan.

Gugatan Subhan tidak hanya menyoroti soal keabsahan pendidikan, melainkan juga berujung pada tuntutan ganti rugi dalam jumlah yang mencengangkan. Ia menghitung kerugian immateriil yang ditanggung masyarakat Indonesia dengan angka Rp 125.000.010.000.000, atau sekitar Rp 125 triliun. Menurutnya, kerugian ini bersifat tidak terukur, sehingga ditaksir dengan nominal sangat besar.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa dalam petitum gugatan, Subhan meminta hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029. Selain itu, ia mendesak agar KPU dinyatakan bersalah karena dianggap meloloskan pencalonan tanpa memverifikasi syarat secara ketat. Subhan bahkan meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi pembayaran kerugian secara tanggung renteng yang wajib disetorkan ke kas negara.

La Tinro La Tunrung Dorong Masyarakat Perkuat Persatuan dan Keutuhan NKRI

Tidak berhenti di situ, penggugat juga mengajukan permintaan agar putusan pengadilan nantinya dapat langsung dieksekusi meskipun ada upaya hukum seperti banding atau kasasi. Dalam gugatannya, ia menuntut adanya uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta per hari apabila Gibran maupun KPU terlambat menjalankan putusan.

Meski gugatan ini terbilang luar biasa dengan nilai triliunan rupiah, PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana pada pekan depan. Kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan publik mengingat menyangkut wakil kepala negara sekaligus lembaga penyelenggara pemilu. Bagaimana jalannya sidang dan keputusan majelis hakim, tentu akan menjadi perhatian masyarakat luas.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement