Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Kriminal / Pencuri Gorden Berhasil Di Tangkap, Terungkap 5 Kasus Lainnya

Pencuri Gorden Berhasil Di Tangkap, Terungkap 5 Kasus Lainnya

Pencuri Gorden Berhasil Di Tangkap, Terungkap 5 Kasus Lainnya

Polisi berhasil menangkap seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Sulaiman alias Acu (42), yang diduga telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan oleh Tim 1 Buser Naga Polresta Pangkalpinang pada Senin (17/2/2025) di kawasan Jalan Muntok.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian. Awalnya, ia ditangkap karena kasus pencurian gorden yang terekam CCTV, lalu terungkap lima kasus lainnya,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Kasus terakhir terjadi pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Jl. Gandaria I, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang. Korban, Dwy Satriyarty (46), kehilangan satu karung berisi 150 potong pakaian dan 10 set gorden yang dititipkan di rumah saudaranya. Setelah mengecek CCTV, korban melihat barangnya dicuri, lalu melaporkannya ke polisi.

Dalam interogasi, Sulaiman mengaku membawa karung tersebut menggunakan motor Honda Vario 160 cc warna putih. Setelah memeriksa isi karung di bawah Jembatan 12, ia membuangnya karena merasa barang tersebut kurang berharga. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Sulaiman juga terlibat dalam lima kasus pencurian lainnya sejak Desember 2024, termasuk pencurian laptop, ponsel, perhiasan, dan uang tunai senilai jutaan rupiah.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor yang digunakan dalam aksinya, beberapa laptop, ponsel, jam tangan, serta uang tunai. “Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Riza Rahman.

Tiga Anggota Geng Motor di Makassar Ditangkap, Satu Serang Polisi dengan Busur Panah

Atas perbuatannya, Sulaiman dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement