Pencuri Gorden Berhasil Di Tangkap, Terungkap 5 Kasus Lainnya

Pencuri Gorden Berhasil Di Tangkap, Terungkap 5 Kasus Lainnya -  - Gambar 2853

Polisi berhasil menangkap seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Sulaiman alias Acu (42), yang diduga telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan oleh Tim 1 Buser Naga Polresta Pangkalpinang pada Senin (17/2/2025) di kawasan Jalan Muntok.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian. Awalnya, ia ditangkap karena kasus pencurian gorden yang terekam CCTV, lalu terungkap lima kasus lainnya,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Kasus terakhir terjadi pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Jl. Gandaria I, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang. Korban, Dwy Satriyarty (46), kehilangan satu karung berisi 150 potong pakaian dan 10 set gorden yang dititipkan di rumah saudaranya. Setelah mengecek CCTV, korban melihat barangnya dicuri, lalu melaporkannya ke polisi.

Dalam interogasi, Sulaiman mengaku membawa karung tersebut menggunakan motor Honda Vario 160 cc warna putih. Setelah memeriksa isi karung di bawah Jembatan 12, ia membuangnya karena merasa barang tersebut kurang berharga. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Sulaiman juga terlibat dalam lima kasus pencurian lainnya sejak Desember 2024, termasuk pencurian laptop, ponsel, perhiasan, dan uang tunai senilai jutaan rupiah.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor yang digunakan dalam aksinya, beberapa laptop, ponsel, jam tangan, serta uang tunai. “Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Riza Rahman.

Menkeu Bantah Indonesia Menuju Resesi Ekonomi

Atas perbuatannya, Sulaiman dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

02

Kartika Sandra Desi Tinjau Bulog, Pastikan Pangan Tetap Aman

03

Muhammad Rahul Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba di Rokan Hilir

04

BPS: Ketimpangan Pengeluaran Indonesia Turun ke 0,363

05

HIPMI Institute Sulsel Resmi Dilantik, Usung Ekosistem Kolaboratif untuk Cetak Founder Muda Berdaya Saing Global

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement