Manyala.co – Kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra (TAS), kembali menjadi perhatian publik setelah enam mahasiswa diduga terlibat dalam percakapan grup WhatsApp yang menyinggung korban pasca kematiannya.
Keenam mahasiswa tersebut dinilai melakukan tindakan nir-empati melalui komentar yang tersebar luas di media sosial. Dalam tangkapan layar yang beredar, para mahasiswa memperolok foto mendiang TAS saat tergeletak di tanah dengan menyamakannya dengan selebgram Kekeyi serta melontarkan komentar bernada sarkastik.

Timothy merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud yang meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai empat Gedung FISIP beberapa waktu lalu. Kasus ini menimbulkan gelombang duka dan kemarahan di kalangan masyarakat serta sesama mahasiswa.
Identitas Enam Mahasiswa
Enam mahasiswa yang disebut terlibat antara lain:
- Leonardo Jonathan Handika Putra (Fakultas Kelautan dan Perikanan, 2022), Wakil Ketua BEM FKP.
- Maria Victoria Viyata Mayos (FISIP, 2023), Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP.
- Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama (FISIP), Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan Himapol FISIP.
- Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana (FISIP, 2025), Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Himapol FISIP.
- Vito Simanungkalit (FISIP, 2025), Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP.
- Putu Ryan Abel Perdana Tirta (FISIP, 2023), Ketua Komisi II DPM FISIP.
Sanksi dan Permintaan Maaf
Setelah percakapan grup itu viral, keenam mahasiswa menyampaikan permintaan maaf melalui akun media sosial masing-masing. Meski demikian, respons publik beragam; sebagian menilai langkah itu tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukan.
Pihak Universitas Udayana menegaskan telah menjatuhkan sanksi akademik berupa penurunan nilai soft skill serta rekomendasi tidak lulus untuk seluruh mata kuliah semester berjalan. Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dr. Dewi Pascarani, menyatakan bahwa sanksi lanjutan menunggu hasil pendalaman Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara fakultas dan lembaga kemahasiswaan, percakapan itu terjadi setelah almarhum meninggal dunia, bukan sebelumnya. Ucapan nir-empati tersebut tidak menjadi penyebab kematian korban,” kata Dewi, Jumat (17/10).
Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan dilakukan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Satgas PPK, dengan pemeriksaan tertutup terhadap pihak-pihak terkait.
Tanggapan Hukum
Kasus ini juga menarik perhatian kalangan hukum. Dosen Universitas Trisakti sekaligus advokat WSA Law Firm, Aura Akhman, menilai tindakan para pelaku dapat diperiksa di bawah Pasal 338 KUHP dengan konstruksi dolus eventualis.
“Para pelaku menyadari risiko fatal dari tindakan mereka namun tetap melanjutkannya. Unsur kesengajaan dalam konteks hukum dapat terpenuhi,” tulis Aura dalam akun Thread @auraakhman pada 18 Oktober 2025.
Konteks dan Tindak Lanjut
Pihak kampus memastikan seluruh hasil penyelidikan akan diserahkan kepada Satgas PPK untuk menentukan sanksi akhir. Hingga Jumat malam, belum ada informasi resmi mengenai keputusan final terhadap keenam mahasiswa tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu contoh terbaru dari maraknya fenomena perundungan di lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia, di tengah meningkatnya seruan publik agar kampus memperkuat sistem perlindungan mahasiswa dari kekerasan dan pelecehan daring.
































