Enam Mahasiswa Unud Disanksi atas Dugaan Perundungan Timothy Saputra

Unud
Enam Mahasiswa Unud Disanksi atas Dugaan Perundungan Timothy Saputra. (Dok. tribunnews)

Manyala.co – Kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra (TAS), kembali menjadi perhatian publik setelah enam mahasiswa diduga terlibat dalam percakapan grup WhatsApp yang menyinggung korban pasca kematiannya.

Keenam mahasiswa tersebut dinilai melakukan tindakan nir-empati melalui komentar yang tersebar luas di media sosial. Dalam tangkapan layar yang beredar, para mahasiswa memperolok foto mendiang TAS saat tergeletak di tanah dengan menyamakannya dengan selebgram Kekeyi serta melontarkan komentar bernada sarkastik.

Unud

Timothy merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud yang meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai empat Gedung FISIP beberapa waktu lalu. Kasus ini menimbulkan gelombang duka dan kemarahan di kalangan masyarakat serta sesama mahasiswa.

Identitas Enam Mahasiswa

Enam mahasiswa yang disebut terlibat antara lain:

  1. Leonardo Jonathan Handika Putra (Fakultas Kelautan dan Perikanan, 2022), Wakil Ketua BEM FKP.
  2. Maria Victoria Viyata Mayos (FISIP, 2023), Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP.
  3. Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama (FISIP), Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan Himapol FISIP.
  4. Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana (FISIP, 2025), Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Himapol FISIP.
  5. Vito Simanungkalit (FISIP, 2025), Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP.
  6. Putu Ryan Abel Perdana Tirta (FISIP, 2023), Ketua Komisi II DPM FISIP.

Sanksi dan Permintaan Maaf

Setelah percakapan grup itu viral, keenam mahasiswa menyampaikan permintaan maaf melalui akun media sosial masing-masing. Meski demikian, respons publik beragam; sebagian menilai langkah itu tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukan.

Jusuf Kalla Dorong Wahdah Islamiyah Perkuat Kemandirian Ekonomi Umat

Pihak Universitas Udayana menegaskan telah menjatuhkan sanksi akademik berupa penurunan nilai soft skill serta rekomendasi tidak lulus untuk seluruh mata kuliah semester berjalan. Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dr. Dewi Pascarani, menyatakan bahwa sanksi lanjutan menunggu hasil pendalaman Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara fakultas dan lembaga kemahasiswaan, percakapan itu terjadi setelah almarhum meninggal dunia, bukan sebelumnya. Ucapan nir-empati tersebut tidak menjadi penyebab kematian korban,” kata Dewi, Jumat (17/10).

Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan dilakukan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Satgas PPK, dengan pemeriksaan tertutup terhadap pihak-pihak terkait.

Tanggapan Hukum

Kasus ini juga menarik perhatian kalangan hukum. Dosen Universitas Trisakti sekaligus advokat WSA Law Firm, Aura Akhman, menilai tindakan para pelaku dapat diperiksa di bawah Pasal 338 KUHP dengan konstruksi dolus eventualis.

“Para pelaku menyadari risiko fatal dari tindakan mereka namun tetap melanjutkannya. Unsur kesengajaan dalam konteks hukum dapat terpenuhi,” tulis Aura dalam akun Thread @auraakhman pada 18 Oktober 2025.

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

Konteks dan Tindak Lanjut

Pihak kampus memastikan seluruh hasil penyelidikan akan diserahkan kepada Satgas PPK untuk menentukan sanksi akhir. Hingga Jumat malam, belum ada informasi resmi mengenai keputusan final terhadap keenam mahasiswa tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu contoh terbaru dari maraknya fenomena perundungan di lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia, di tengah meningkatnya seruan publik agar kampus memperkuat sistem perlindungan mahasiswa dari kekerasan dan pelecehan daring.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement