KIP Kuliah Bisa Dicabut Jika Penerima Langgar 8 Ketentuan

KIP
KIP Kuliah Bisa Dicabut.

Manyala.co – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dapat kehilangan hak bantuannya apabila melanggar sejumlah ketentuan administratif maupun akademik. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022.

Program KIP Kuliah merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok afirmasi seperti warga dari Papua, wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), serta anak tenaga kerja Indonesia.

Penerima KIP Kuliah mendapatkan dua jenis bantuan: pembebasan biaya kuliah (UKT/SPP) dan biaya hidup bulanan. Namun, hak tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu apabila penerima tidak lagi memenuhi persyaratan atau terbukti melakukan pelanggaran.


Delapan Pelanggaran yang Dapat Membatalkan KIP Kuliah

Kemendikbudristek menetapkan delapan kondisi utama yang dapat menyebabkan pencabutan KIP Kuliah, yaitu:

  1. Penerima meninggal dunia.
  2. Berhenti atau tidak melanjutkan pendidikan.
  3. Pindah ke perguruan tinggi lain.
  4. Mengambil cuti akademik lebih dari dua semester tanpa alasan medis yang sah.
  5. Menolak menerima bantuan PIP Pendidikan Tinggi.
  6. Dipidana penjara dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
  7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  8. Tidak memenuhi prestasi akademik minimum atau tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan.

Selain delapan poin di atas, perguruan tinggi bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) diwajibkan melakukan evaluasi rutin terhadap kemampuan akademik, ekonomi, dan kondisi penerima KIP Kuliah. Evaluasi dilakukan setiap semester untuk memastikan bahwa seluruh penerima masih memenuhi kriteria kelayakan.

Kanwil Kemenkum Babel Pantau Sidang Pelanggaran Notaris


Besaran Bantuan Pendidikan dan Hidup

Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025, besaran bantuan dibedakan berdasarkan akreditasi program studi dan wilayah perguruan tinggi.

Untuk biaya pendidikan, batas maksimal bantuan adalah:

  • Program studi akreditasi Unggul/A/internasional: hingga Rp8 juta per semester.
  • Program studi Kedokteran: hingga Rp12 juta per semester.
  • Program studi akreditasi Baik Sekali/B: maksimal Rp4 juta per semester.
  • Program studi akreditasi Baik/C: maksimal Rp2,4 juta per semester.

Sementara itu, biaya hidup bulanan dibagi menjadi lima klaster wilayah:

  • Klaster 1: Rp800.000
  • Klaster 2: Rp950.000
  • Klaster 3: Rp1.100.000
  • Klaster 4: Rp1.250.000
  • Klaster 5: Rp1.400.000

Pembagian ini disesuaikan dengan tingkat biaya hidup daerah dan lokasi perguruan tinggi penerima.


Syarat dan Kriteria Penerima Baru

Pendaftaran KIP Kuliah terbuka bagi lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya. Peserta wajib telah diterima di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi.

Kanwil Kemenkum Bali Evaluasi Layanan Hukum di Kabupaten Tabanan

Selain potensi akademik yang baik, calon penerima harus membuktikan keterbatasan ekonomi melalui dokumen sah, seperti kepemilikan KIP sekolah, surat keterangan tidak mampu, atau data penerima bantuan sosial pemerintah.

Kemendikbudristek menekankan bahwa transparansi dan evaluasi berkelanjutan penting untuk menjaga integritas program bantuan pendidikan nasional. Pemerintah berharap program ini terus membantu mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu agar dapat menempuh pendidikan tinggi tanpa hambatan biaya.


Konteks Nasional

Sejak diluncurkan, KIP Kuliah telah menjangkau lebih dari 1,1 juta mahasiswa di seluruh Indonesia. Program ini menjadi salah satu instrumen utama pemerintah untuk menekan angka putus kuliah akibat kendala ekonomi.

Namun, pengawasan tetap diperketat guna memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Evaluasi tiap semester oleh kampus dan LLDIKTI diharapkan menjaga keberlanjutan program, serta mendorong pemerataan akses pendidikan tinggi di seluruh wilayah.

Kanwil Kemenkum Lampung Dukung Produksi Video Peluncuran Layanan Digital

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom