Jusuf Kalla Tuding Mafia Tanah di Sengketa Lahan 16 Hektare Makassar

Jusuf Kalla
Wakil Presiden ke 10 dan 12 RI jusuf Kalla turun langsung meninjau lahan proyek PT Hadji Kalla di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (5/11/2025) pagi. (Dok. Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Makassar, Manyala.co – Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menuding adanya praktik mafia tanah dalam sengketa lahan seluas 16,4 hektare milik PT Hadji Kalla di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Kalla menyebut eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Makassar tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Insiden tersebut terjadi setelah PN Makassar mengeksekusi lahan pada Senin (3/11/2025). Dua hari kemudian, Rabu (5/11/2025), Jusuf Kalla turun langsung meninjau lokasi bersama tim hukum Kalla Group dan sejumlah pejabat perusahaan. Dalam kunjungannya, ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang membenarkan pengalihan lahan tersebut kepada pihak Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

“Kalau Hadji Kalla saja dia mau mainkan seperti itu, apalagi yang lain. Ini tanah saya beli sendiri dari anak Raja Gowa,” kata Kalla di lokasi, dikutip dari Tribun Makassar. Ia menegaskan, sertifikat lahan tersebut telah dimiliki sejak 1993 dan atas nama PT Hadji Kalla.

Menurut Kalla, proses eksekusi yang dilakukan PN Makassar tidak memenuhi prosedur hukum. Ia menyebut sejumlah syarat penting seperti pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kehadiran pejabat terkait tidak dilakukan. “Kalau eksekusi mesti di lokasi dan diukur oleh BPN. Ini tidak ada lurah, tidak ada BPN, panitera pun tidak tahu. Itu pasti tidak sah,” ujarnya.

Kalla juga menuding GMTD melakukan rekayasa hukum dengan memanipulasi dokumen perkara. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk kebohongan yang mencederai keadilan. “Mahkamah Agung sudah menyebutkan bahwa pengukuran harus dilakukan oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu,” tegasnya.

Instruksi Wali Kota Makassar: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur

Kalla menjelaskan, Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan GMTD dalam perkara ini. Sengketa awal, kata dia, justru melibatkan pihak bernama Manyombalang atau Dg Solong, yang disebutnya tidak memiliki kapasitas hukum atas tanah tersebut. “Yang dituntut itu penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Itu jelas rekayasa,” ujarnya.

Didampingi kuasa hukum Abdul Aziz, Kalla menyatakan akan menempuh seluruh jalur hukum untuk mempertahankan hak kepemilikan lahan. Ia menegaskan bahwa membela hak atas tanah merupakan bagian dari perjuangan moral dan hukum. “Ini mempertahankan hak milik, harta. Itu syahid,” ucapnya.

Pihak GMTD menolak memberikan tanggapan lebih lanjut atas tudingan tersebut. Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, hanya meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hingga Kamis malam (6/11/2025), PN Makassar dan BPN belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan eksekusi maupun keabsahan prosedur yang dipersoalkan oleh Kalla.

Kasus ini menyoroti kembali persoalan mafia tanah yang kerap mencuat di berbagai daerah di Indonesia, terutama terkait proyek-proyek komersial berskala besar. Pemerintah sebelumnya telah membentuk Satgas Mafia Tanah di bawah Kementerian ATR/BPN untuk menindak praktik manipulasi hukum dan sertifikasi ganda yang sering merugikan pemilik sah.

Jika terbukti adanya pelanggaran prosedur, kasus sengketa ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pertanahan nasional, terutama karena melibatkan tokoh publik sekaliber Jusuf Kalla dan korporasi besar di sektor properti.

Pemkot Makassar Tuntaskan BAST Renovasi, DPRD Segera Tempati Gedung Sementara di Pettarani

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement