Manyala.co – Mahfud MD menyatakan telah mencatat 27 masalah yang membelit institusi Polri, berdasarkan laporan masyarakat, dan memastikan seluruh temuan itu akan dibahas bersama melalui Komisi Reformasi Polri tanpa prioritas khusus.
Anggota Komisi Reformasi Polri sekaligus mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan telah mengidentifikasi 27 masalah yang tengah dihadapi institusi Polri. Ia menyebut seluruh temuan itu berasal dari laporan masyarakat yang diterimanya dalam beberapa waktu terakhir dan akan dibahas bersama Polri sebagai bagian dari agenda reformasi internal.
Mahfud menyampaikan pernyataan tersebut usai menghadiri acara DIRAYA 2025: Diskusi Bersama Rakyat di Kampus B Universitas Airlangga, Surabaya, pada Jumat (14/11). Ia menegaskan jumlah persoalan yang tercatat mencapai 27 kasus dan bersumber dari laporan langsung yang ia terima dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran oleh oknum anggota Polri.
“Itu saya mencatat 27 masalah. Dari begitu banyak itu setiap ada orang lapor saya catat,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan bahwa persoalan tersebut mencakup beragam isu, mulai dari pemerasan, kasus narkoba, hingga dugaan penganiayaan. Semua catatan itu, menurutnya, disusun secara sistematis untuk menjadi bahan dalam kerja Komisi Reformasi Polri.
“Oh, ini pemerasan, oh ini kasus narkoba, oh ini masalah penganiayaan. Terus saya catat semua itu, ya ada 27 masalah,” katanya.
Ia mengatakan bahwa puluhan persoalan itu sebenarnya dapat dikelompokkan ke dalam beberapa rumpun besar. Meski demikian, jumlah masalah tetap dihitung sebagai 27 kasus sesuai inventarisasi awal. Menurutnya, klaster besar tersebut diperkirakan dapat dibagi menjadi sekitar empat kategori umum. Namun, Mahfud menegaskan klasifikasi tersebut tidak mengubah jumlah kasus yang menjadi dasar pembahasan komisi.
Mahfud menolak menyebut adanya prioritas khusus dalam menangani isu-isu tersebut. Ia menegaskan seluruh persoalan akan dibahas secara setara antara Komisi Reformasi Polri dan Polri. “Semua, enggak ada prioritas, pokoknya semua masalah kita bicarakan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses pembahasan dilakukan melalui kerja sama langsung dengan Polri, bukan melalui mekanisme satu arah dari komisi. Semua data, menurutnya, akan disinkronkan terlebih dahulu dengan institusi Polri untuk memastikan kesesuaian informasi sebelum merumuskan solusi. Mahfud menegaskan bahwa komisinya tidak memposisikan diri sebagai lembaga pengawas atau pihak yang lebih tinggi daripada Polri.
“Kita ini berbicara dengan Polri. Bukan kita buat sepihak, semua disampaikan ke Polri, dicocokkan datanya, lalu dicari jalan keluar bersama. Karena kita enggak mau menempatkan diri sebagai atasan Polri,” ujarnya.
Mahfud menekankan bahwa Komisi Reformasi Polri bertugas sebagai mitra yang bekerja bersama Polri untuk memperbaiki kelemahan internal. Ia menyatakan bahwa Polri juga memiliki catatan mereka sendiri mengenai berbagai kekurangan yang perlu dibenahi.
“Kita bukan atasan Polri, kita bukan inspektur yang memeriksa Polri, tapi mau memperbaiki bersama dengan Polri. Dan Polri terbuka punya catatan-catatan yang sama tentang kelemahan dirinya,” ucapnya.
Pembentukan Komisi Reformasi Polri merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat pembenahan institusi penegak hukum setelah meningkatnya laporan publik terkait pelanggaran disiplin dan etik di tubuh Polri. Hingga Jumat malam, belum ada rincian lebih lanjut mengenai isi lengkap 27 persoalan tersebut.

































