Enam Tersangka Tawuran Tallo Terancam Hukuman 12 Tahun

Tawuran
Enam Tersangka Tawuran Tallo Terancam Hukuman 12 Tahun.

Makassar, Manyala.co – Kepolisian menetapkan enam tersangka dalam kasus pembakaran 13 rumah saat tawuran antara kelompok warga Sapiria dan Borta di kawasan Pekuburan Beroangin, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (24/11/2025), setelah penangkapan terbaru oleh Tim Resmob Polda Sulsel menambah jumlah pelaku menjadi enam orang.

Dalam konferensi pers tersebut, para tersangka digiring dari ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum menuju lobi gedung. Mereka mengenakan kaos merah bertuliskan “Tahanan Ditreskrimum Polda Sulsel” dengan nomor punggung acak. Seluruh tersangka diborgol di bagian depan dan tampak menunduk saat dikawal petugas bersenjata laras pendek Scorpion Evo 3, senjata seberat 2,77 kilogram dengan panjang 670 milimeter. Identitas wajah para tersangka tidak terlihat karena seluruhnya mengenakan masker.

Polisi memamerkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan dan pembakaran, termasuk lima botol bom molotov, puluhan anak panah busur, ketapel, dua petasan, jeriken berisi lima liter bensin, serta dua tabung gas yang diduga digunakan oleh pelaku bersenjata senapan angin. Selain enam tersangka pembakaran, polisi juga menghadirkan CD (36), tersangka penembakan warga Sapiria bernama Nursyam alias Cipas (37), beserta barang bukti senapan angin PCP Predator.

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Plh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Muhammad Ridwan dan Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono. Didik menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa bermula dari tawuran warga Sapiria dan Borta pada 16 November 2025. Dalam insiden tersebut, Cipas tertembak di kepala menggunakan senapan angin.

Keesokan harinya, 17 November 2025 pukul 09.00 Wita, Cipas dilarikan ke RS Akademis Makassar untuk mendapatkan perawatan medis. Ia dinyatakan meninggal dunia pada 18 November 2025 sekitar pukul 09.30 Wita dan dimakamkan di Pekuburan Beroangin. “Setelah melakukan pemakaman pukul sekitar 14.30, kelompok dari Sapiria atau yang mendukung korban melakukan penyerangan terhadap kelompok Borta,” ujar Didik. “Dari peristiwa penyerangan ini mengakibatkan terbakarnya 13 rumah.”

Jawab Pandangan Fraksi DPRD Makassar, Wali Kota Munafri Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sebelum menetapkan enam tersangka, masing-masing RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20), dan FD (16). Dua di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Didik menyatakan bahwa seluruh tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1) juncto Pasal 55 dan 56, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Dirreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono menambahkan bahwa kepolisian telah melakukan penebalan personel untuk mencegah bentrokan susulan di kawasan Beroangin. “Sampai saat ini tidak ada tawuran susulan. Kami sudah turunkan dua kompi Brimob dan satu kompi Dalmas Samapta,” ujarnya. Ia berharap situasi di dua wilayah yang bertikai dapat tetap kondusif dalam beberapa hari ke depan.

Hingga Senin malam, belum ada laporan mengenai korban tambahan atau kerusakan baru setelah insiden pembakaran rumah tersebut. Polisi menyatakan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi kemungkinan pelaku lain serta menelusuri sumber senjata yang digunakan dalam bentrokan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement