Manyala.co – Materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan bertajuk Mens Rea memantik reaksi luas dari publik. Tidak hanya menjadi perbincangan di media sosial, konten tersebut juga berujung pada langkah hukum berupa laporan kepolisian dan somasi dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan.
Keberatan datang dari berbagai kalangan, mulai dari organisasi kepemudaan berbasis keagamaan hingga mantan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Mereka menilai sebagian materi Pandji berpotensi membentuk opini negatif serta menyinggung kelompok tertentu.
Pada Kamis (8/1/2026), sekelompok anak muda dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan dugaan penghasutan dan penistaan agama. Selain itu, eks pasangan calon kepala daerah DKI Jakarta, Dharma Pongrekun–Kun Wardana, juga melayangkan somasi atas penyebutan nama Dharma dalam materi komedi tersebut.
Ketua Aliansi Muda Muhammadiyah, Tumada, menjelaskan bahwa pelaporan itu berangkat dari keresahan kader yang menilai materi Mens Rea telah menyebar luas di ruang digital. Setelah melalui diskusi dan kajian internal, mereka sepakat menempuh jalur hukum sebagai bentuk keberatan.
Salah satu bagian yang dipersoalkan adalah ketika Pandji menyinggung praktik politik balas budi dalam Pemilihan Presiden 2024. Dalam materinya, Pandji menyebut organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah memperoleh izin pengelolaan tambang sebagai imbalan dukungan politik kepada pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Ia juga menilai praktik tersebut berkontribusi pada membengkaknya struktur kabinet pemerintahan.
Pandji bahkan menyebut bahwa tawaran serupa sempat diajukan kepada organisasi keagamaan lain, namun ditolak. Pernyataan inilah yang dinilai tidak tepat oleh pelapor karena dianggap menggeneralisasi sikap organisasi, padahal keputusan tersebut disebut hanya melibatkan individu tertentu.
Perwakilan pelapor menegaskan bahwa laporan itu tidak membawa nama Muhammadiyah sebagai organisasi induk. Langkah hukum diambil, menurut mereka, bukan untuk memidanakan Pandji, melainkan membuka ruang klarifikasi melalui mekanisme yang sah.
Meski mengakui materi tersebut disampaikan dalam konteks komedi, para pelapor menilai penyebarannya melalui platform digital memiliki dampak sosial yang jauh lebih luas dibandingkan pertunjukan langsung. Karena itu, mereka menilai komedi di ruang publik tetap harus mempertimbangkan tanggung jawab sosial.
Polda Metro Jaya menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa barang bukti dan saksi yang diajukan. Polisi juga berencana memanggil Pandji untuk dimintai klarifikasi terkait materi Mens Rea guna menentukan ada tidaknya unsur pidana.
Di sisi lain, somasi juga datang dari pihak Dharma Pongrekun–Kun Wardana. Juru bicara mereka, Ikhsan Tauleka, menilai materi Pandji yang beredar di platform streaming telah melampaui batas kritik wajar, khususnya saat Pandji menyinggung pandangan Dharma terkait Covid-19 dan memeragakannya secara satir dalam tayangan publik.
Ikhsan menilai, humor politik tersebut tidak hanya menyasar figur calon pemimpin, tetapi juga berpotensi merendahkan pemilih yang memberikan dukungan kepada pasangan tersebut. Menurutnya, kebebasan berekspresi harus dibarengi tanggung jawab etik, terutama ketika disampaikan oleh figur publik dengan jangkauan audiens luas.
Atas dasar itu, pihak Dharma–Kun memberikan tenggat waktu 14 hari kepada Pandji untuk menyampaikan klarifikasi publik, refleksi atas dampak materinya terhadap martabat pemilih, serta komitmen etik untuk membedakan kritik gagasan politik dari perendahan terhadap pemilih sebagai subjek demokrasi.































