Munarman dan Aziz Yanuar Jadi Kuasa Hukum Noel Eks Wamenaker

Noel
Eks Wamenaker Noel tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/01/2026) (Dok. ANTARA)

Manyala.co – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yang dikenal dengan nama Noel, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam persidangan tersebut, Noel didampingi sejumlah penasihat hukum, termasuk Munarman dan Aziz Yanuar.

Munarman, yang bertindak sebagai kuasa hukum, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Pernyataan tersebut disampaikan saat ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana menanyakan sikap tim penasihat hukum terdakwa setelah dakwaan dibacakan.

“Bagaimana advokat atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan?” tanya ketua majelis hakim. Munarman menjawab, “Kami tidak mengajukan (eksepsi) majelis hakim, langsung ke pokok perkara aja nanti.”

Aziz Yanuar yang duduk di samping Munarman dalam persidangan membenarkan keterlibatannya sebagai penasihat hukum Noel. “Iya tim penasihat hukum (Noel),” ujar Aziz saat dimintai konfirmasi.

Dalam dakwaannya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuduh Noel melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa menyebut Noel meminta bagian sebesar Rp 3 miliar dari praktik pemerasan tersebut.

La Tinro La Tunrung Dorong Masyarakat Perkuat Persatuan dan Keutuhan NKRI

Jaksa KPK menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Para terdakwa disidangkan dalam berkas perkara terpisah di pengadilan yang sama.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa diduga “melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu K3 bagi para pemohon.” Jaksa menyatakan para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan total Rp 6.522.360.000, atau sekitar Rp 6,5 miliar.

Menurut jaksa, praktik pemerasan tersebut telah berlangsung sejak 2021, atau sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Setelah Noel menjabat, jaksa menyebut pemerasan tetap berlanjut dan Noel yang mengetahui praktik tersebut kemudian meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.

Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa menyatakan gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan dari bawahannya di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Hingga sidang pertama ini, Noel belum menyampaikan tanggapan atas dakwaan jaksa. Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara sesuai dengan agenda yang ditetapkan majelis hakim.

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

TP PKK Makassar Bentuk Koperasi Konsumen Keluarga Sejahtera, Dorong Kemandirian Kader

02

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

03

UMKM di Era AI: Jangan Sekadar Go Digital, Jadilah Go Intelligent

04

Setahun Menjabat, Wali Kota Makassar Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

05

Resmi Pimpin HKTI Enrekang, Yusuf Ritangnga Dorong Kemajuan Sektor Pertanian

06

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

07

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement