Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga saat ini belum menetapkan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji, yang sejauh ini baru menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan keputusan penetapan tersangka sepenuhnya berada di tangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti dokumen, dan keterangan saksi. “Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain. Untuk saat ini baru dua (tersangka), nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” ujarnya di kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/2).
Meski belum ada pihak swasta yang ditetapkan tersangka, ratusan pihak biro travel haji dan umrah telah diperiksa sebagai saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan lebih dari 350 biro travel telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan kuota tambahan haji. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas alur distribusi kuota.
Salah satu pihak swasta yang sempat dicegah keluar negeri adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik Biro Perjalanan Haji dan Umrah Maktour. Namun, karena masih berstatus saksi, KPK tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri. Budi menegaskan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, pencegahan keluar negeri hanya berlaku untuk tersangka atau terdakwa. “Kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa,” jelas Budi.
Kasus ini mencuat setelah dugaan praktik penyalahgunaan kuota tambahan haji untuk kepentingan tertentu, termasuk alokasi yang tidak sesuai prosedur resmi. KPK menegaskan penyelidikan berjalan secara hati-hati dan berbasis bukti. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya kepastian dari hasil pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, dan fakta lapangan.
Kepastian hukum atas pihak swasta yang terlibat dianggap penting untuk menegakkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan kuota haji. Kasus ini memiliki implikasi signifikan terhadap biro perjalanan haji dan umrah nasional, karena distribusi kuota haji merupakan hak publik yang sensitif dan diatur ketat oleh pemerintah.
Hingga Jumat siang, belum ada pernyataan resmi dari pihak biro travel terkait kemungkinan tersangka baru. KPK menegaskan bahwa perkembangan kasus akan diumumkan secara terbuka jika terdapat bukti yang cukup. Langkah ini sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang transparan, akuntabel, dan berbasis hukum.
































