Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Banten melakukan koordinasi pemetaan potensi Kekayaan Intelektual (KI) di tiga perguruan tinggi Kabupaten Serang, Jumat (20/2/2026), sebagai langkah memperkuat perlindungan hukum atas hasil penelitian dan inovasi akademik.
Kegiatan ini difokuskan di Universitas Falatehan, Politeknik Kesehatan Aisyiyah Banten, dan Politeknik Piksi Input Serang. Tim Kanwil Kemenkum Banten yang terdiri dari Fery Setiawan dan Alfira Nur Fajrina hadir untuk melakukan inventarisasi potensi KI serta menjajaki penguatan kerja sama pendampingan pendaftaran KI pada 2026.
Di Universitas Falatehan, pertemuan dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP PM) diwakili Enah Nabila membahas strategi inventarisasi KI dari riset dosen, karya inovatif, dan hasil pengabdian masyarakat. Tim Kanwil memaparkan rencana program kerja 2026, termasuk penguatan pendampingan pendaftaran KI serta peluang kolaborasi formal melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
โSinergi berkelanjutan menjadi kunci agar potensi Kekayaan Intelektual dari perguruan tinggi dapat terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal,โ ujar Fery Setiawan, salah satu tim Kanwil. Pihak Universitas Falatehan menyambut baik inisiatif ini dan berkomitmen melanjutkan kolaborasi dalam mendukung pendaftaran KI secara sistematis.
Selanjutnya, tim melakukan koordinasi awal ke Politeknik Kesehatan Aisyiyah Banten dan Politeknik Piksi Input Serang. Fokus kunjungan adalah pendataan potensi KI serta pembukaan ruang kerja sama pendampingan, khususnya bagi karya inovatif di bidang kesehatan, teknologi terapan, dan produk kreatif bernilai ekonomi.
Pemetaan potensi KI ini penting untuk meningkatkan jumlah pendaftaran hak cipta, paten, dan merek di wilayah Banten, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi inovasi lokal yang memiliki nilai komersial. Dengan adanya pendataan awal, perguruan tinggi dapat menyiapkan dokumen dan bukti pendukung untuk mencegah penolakan permohonan di tingkat pusat.
Langkah ini sejalan dengan strategi nasional untuk mendorong pengembangan inovasi akademik dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai aset ekonomi strategis. Pemerintah daerah diharapkan mendukung program ini agar potensi riset dan inovasi bisa dioptimalkan melalui perlindungan hukum yang memadai.
Koordinasi antara Kanwil Kemenkum Banten dan perguruan tinggi juga membuka peluang advokasi dan pelatihan bagi dosen dan mahasiswa mengenai pentingnya pendaftaran KI, sehingga inovasi yang dihasilkan tidak hanya bermanfaat akademik tetapi juga bernilai ekonomis bagi masyarakat.
Dengan pemetaan dan pendampingan ini, Kantor Wilayah Kemenkum Banten menegaskan komitmen untuk memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual, sekaligus mendorong perguruan tinggi di Kabupaten Serang lebih aktif dalam mematenkan karya ilmiah dan inovatif mereka.
































