BAZNAS Tetapkan Standar Nisab Zakat Berbasis Emas 14 Karat

BAZNAS
Dok. BAZNAS RI/Humas

Manyala.co – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan pentingnya penetapan standar nisab zakat sebagai pedoman nasional dalam pengelolaan zakat. Ketua BAZNAS RI Noor Achmad menyatakan bahwa penetapan nisab tidak dapat ditunda karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum serta keseragaman tata kelola zakat di seluruh Indonesia.

Menurut Achmad, lembaga pengelola zakat membutuhkan acuan yang jelas dalam menentukan kewajiban zakat bagi masyarakat. Standar tersebut juga berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh lembaga pengelola zakat agar pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran zakat dapat berjalan secara konsisten.

“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” tegas Achmad.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses pembahasan penetapan nisab, BAZNAS tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif keagamaan, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut. Pertimbangan tersebut terutama berkaitan dengan keberlanjutan layanan kepada mustahik, yaitu kelompok penerima zakat yang selama ini mendapatkan bantuan melalui berbagai program pemberdayaan.

Menurut Achmad, program pengelolaan zakat yang dijalankan BAZNAS mencakup berbagai inisiatif pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan terkait nisab harus dirancang agar tetap mendukung keberlanjutan program-program tersebut.

Fadel Tauphan Ansar Resmi Pimpin KNPI Sulsel, Pelantikan Dihadiri Sejumlah Kepala Daerah

BAZNAS kemudian menetapkan penggunaan standar emas 14 karat sebagai dasar penentuan nisab. Kebijakan ini dipandang sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap prinsip syariah dan kebutuhan sosial masyarakat.

Achmad mengatakan bahwa penggunaan standar emas tersebut juga mempertimbangkan rata-rata pendapatan masyarakat. Tujuannya adalah agar kewajiban zakat tidak menjadi beban yang berlebihan bagi muzaki, namun tetap memberikan manfaat optimal bagi pemberdayaan mustahik.

Selain itu, standar emas 14 karat dinilai relevan karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium di pasar. Pendekatan ini sekaligus tetap mengacu pada parameter lain yang selama ini digunakan dalam penghitungan zakat, seperti nilai perak serta Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).

BAZNAS menyatakan bahwa pendekatan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara aspek keadilan bagi muzaki dan perlindungan terhadap mustahik. Dengan adanya standar yang jelas, lembaga pengelola zakat diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara lebih terkoordinasi dan transparan.

“Sehingga pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar’i, Aman Regulasi, serta memperhatikan kepentingan Muzaki dan mustahik,” kata Achmad.

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas mengelola zakat secara nasional di Indonesia. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk menetapkan standar dan pedoman pengelolaan zakat yang digunakan oleh berbagai lembaga amil zakat di tingkat pusat maupun daerah.

Penetapan standar nisab ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola zakat nasional sekaligus meningkatkan efektivitas penyaluran zakat dalam mendukung program pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

Libur Lebaran 2026: Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjang Hingga Sepekan

05

Langkah Nyata Munafri-Aliyah: Ribuan Honorer Makassar Jadi PPPK dan PJLP, Pengangguran Menurun

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Kolom