Manyala – Anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai Gerindra, Ir. H. La Tinro La Tunrung, menyoroti sejumlah persoalan di sektor pendidikan tinggi dan kesehatan dalam rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Selasa (2/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, La Tinro menyampaikan adanya keluhan masyarakat terkait proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan.
“Saya sampaikan kepada Pak Menteri, ada beberapa keluhan yang saya dapatkan. Yang pertama, ada seorang mahasiswi yang sudah dinyatakan lulus di UGM. Setelah dinyatakan lulus, yang bersangkutan sudah melakukan seluruh proses administrasi yang diperlukan, termasuk registrasi ulang. Namun, di tengah proses tersebut tiba-tiba muncul peringatan yang menyatakan bahwa data nomor peserta, nama, tanggal lahir, dan email tidak cocok. Padahal sebelumnya sudah dinyatakan lulus. Pada akhirnya, yang bersangkutan justru mendapatkan pernyataan bahwa dirinya tidak lulus,” ujar La Tinro.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mencederai rasa keadilan dalam proses seleksi nasional.
“Ini salah satu gambaran bahwa masih banyak persoalan yang dihadapi. Yang muncul sekarang ini adalah kemungkinan adanya seseorang yang ingin dipaksakan masuk ke program studi tersebut dan harus ada yang dikorbankan. Ini jangan sampai terjadi. Walaupun hanya satu orang yang mengadu kepada saya, namun kasus orang yang sudah lulus SNPMB atau SNBT kemudian tiba-tiba dinyatakan tidak lulus harus menjadi perhatian,” katanya.
Selain itu, Legislator asal Sulawesi Selatan tersebut juga menyoroti persoalan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diduga mengalami pembayaran ganda terkait Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
“Keluhan kedua adalah beberapa mahasiswa yang mendapatkan KIP Kuliah. Pada saat proses berjalan, mereka diwajibkan membayar Iuran Pengembangan Institusi di perguruan tinggi tersebut dan mereka sudah membayarnya. Mereka bersyukur dan berterima kasih kepada Kementerian karena dana IPI itu kemudian diberikan dan dikembalikan kepada mahasiswa. Namun setelah dana tersebut diterima, perguruan tinggi justru meminta agar dana itu diserahkan kembali kepada perguruan tinggi. Artinya terjadi dua kali pembayaran,” jelasnya.
Ia meminta pemerintah memberikan kejelasan atas persoalan tersebut agar tidak merugikan mahasiswa penerima bantuan pendidikan.
“Mahasiswa sudah membayar IPI dengan uang mereka sendiri. Kemudian Kementerian memberikan dana penggantian. Mahasiswa menerima dana tersebut, tetapi perguruan tinggi meminta agar dana itu dibayarkan lagi kepada mereka. Bahkan ada informasi bahwa apabila dana tersebut tidak diberikan, mahasiswa tidak akan diwisuda. Ini perlu ada kejelasan dan penjelasan mengenai hal tersebut,” tegas La Tinro.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung rencana pembangunan perguruan tinggi baru berbasis kesehatan yang tengah disiapkan pemerintah. Menurutnya, perlu ada kajian mendalam terkait kebutuhan tenaga medis nasional.
“Kita mengetahui bahwa pemerintah saat ini akan membangun sepuluh perguruan tinggi baru yang berbasis sistem kesehatan. Pertanyaannya, apakah yang kita alami saat ini adalah kekurangan dokter atau dokter yang tidak terdistribusi dengan baik?” katanya.
Dalam rapat tersebut, La Tinro turut menyampaikan berbagai aspirasi yang diterimanya dari kalangan dokter spesialis terkait rendahnya tarif layanan kesehatan yang dibayarkan melalui skema tertentu.
“Para dokter ahli menyampaikan kepada saya berbagai keluhan. Mereka merasa pembayaran yang diterima, misalnya dari BPJS, sangat rendah. Untuk pemeriksaan fisik hanya dibayar sekitar Rp18 ribu. Pemeriksaan refraksi subjektif hanya sekitar Rp5 ribu. Bahkan ada tindakan tertentu yang hanya dibayar Rp4 ribu hingga Rp5 ribu. Akibatnya mereka harus bekerja lebih keras dan menambah jam kerja demi memenuhi kebutuhan hidup mereka,” ujarnya.
Menurut La Tinro, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kelelahan tenaga medis yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ini memaksa mereka bekerja lebih keras dan dapat menyebabkan kelelahan. Pada akhirnya hal tersebut bisa berisiko terhadap pasien yang mereka tangani. Ketika saya bertanya berapa tarif pasien umum, mereka menjawab antara Rp250 ribu hingga Rp350 ribu. Bandingkan dengan pembayaran melalui BPJS yang hanya sekitar Rp18 ribu atau bahkan Rp5 ribu,” tambahnya.
Pada bagian akhir, La Tinro juga menyoroti rencana Peraturan Menteri yang disebut akan membatasi jumlah mahasiswa baru pada program studi tertentu, khususnya Kedokteran Gigi.
“Beberapa perguruan tinggi menyampaikan kepada saya bahwa terdapat rencana Peraturan Menteri yang sedang disusun. Dalam bidang Kedokteran Gigi misalnya, jumlah mahasiswa yang dapat diterima akan dibatasi. Padahal mereka menyampaikan bahwa fasilitas yang dimiliki, baik laboratorium, dosen maupun sarana pendukung lainnya, sangat memadai untuk menerima mahasiswa dalam jumlah lebih banyak,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sejumlah perguruan tinggi merasa kapasitas yang dimiliki saat ini mampu mendukung penerimaan mahasiswa dalam jumlah yang lebih besar.
“Mereka mengatakan bahwa selama ini mampu menerima mahasiswa hingga ratusan orang. Namun dengan rencana aturan tersebut, jumlah yang diterima mungkin hanya sekitar 30 orang. Padahal fasilitas yang mereka miliki mampu mendukung penerimaan mahasiswa Kedokteran Gigi dalam jumlah yang lebih besar. Karena itu mereka mempertanyakan rencana peraturan tersebut,” pungkas Ir. H. La Tinro La Tunrung.

































