Jakarta, Manyala.co – Pemerintah bersiap membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada November 2026. Proses pendaftaran dijadwalkan berlangsung bulan ini sebagai bagian dari upaya memperbarui komposisi aparatur sipil negara (ASN) sekaligus memenuhi kebutuhan pegawai untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.
“Kita bersepakat untuk melakukan rekrutmen CPNS yang akan dilaksanakan tahun ini juga. Rencana bulan November ini akan sudah dilakukan proses pendaftaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR RI di Senayan, Jakarta, Jumat (6/11).
Prasetyo menjelaskan, pembukaan rekrutmen CPNS diperlukan untuk menjaga kesinambungan ketersediaan sumber daya manusia di instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Salah satu pertimbangannya adalah adanya pegawai negeri sipil (PNS) yang setiap tahun memasuki masa pensiun. Di samping itu, pemerintah membutuhkan tambahan aparatur untuk mengawal dan mengoptimalkan pelaksanaan berbagai program prioritas.
“Karena secara alamiah tentu setiap tahun ada PNS kita yang memasuki masa usia pensiun, itu yang pertama. Yang kedua, tentu saja ada program-program pemerintah prioritas yang membutuhkan pengawalan,” ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo turut menyampaikan keputusan pemerintah untuk meningkatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar tenaga pendidik atau guru, tetapi juga mencakup berbagai profesi lain, mulai dari dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran (damkar), anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga tenaga teknis dan pelayanan.
“Memutuskan PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu ini termasuk lintas profesi, yaitu termasuk dosen, kemudian ada Saudara-Saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar,” ujar Prasetyo.
“Kemudian Satpol PP, kemudian tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelayanan atau tenaga pelaksanaan lain,” tambahnya.
Tak hanya memperoleh peningkatan status kepegawaian, PPPK penuh waktu juga akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS.
Pemerintah bahkan tengah menyiapkan formulasi kebijakan khusus bagi PPPK penuh waktu yang terkendala persyaratan usia agar tetap memiliki peluang mengikuti proses seleksi menjadi PNS.
“Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Nah, kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” katanya.
Prasetyo menegaskan, kebijakan terkait rekrutmen CPNS serta peningkatan status PPPK tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
































