Manyala.co – Seorang Pria Berinisial UD di Lampung ditangkap polisi setelah di laporkan mencabuli anaknya yang baru berusia 2,5 Tahun.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari menyampaikan tidakan tercelah pelaku ini sudah berlangsung sejak Desember 2024, Pelaku akhirnya di laporkan oleh istrinya lalu di ringus oleh polisi rabu lalu.
“Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria yang melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya berusia 2,5 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Desember 2024 lalu, pelaku kami amankan pada Rabu (5/3/2025) setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban,” katanya dikutip pada Sabtu (8/3/2025).
Yuni juga mengatakan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini, UD sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat dengan Undang-Undang KUHPidana Pasal 82 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Sudah dilakukan penahanan. Ancaman hukumannya selama 15 tahun pidana penjara,” pungkasnya.