Beranda / Kriminal / Seorang Pria Cabuli Anaknya yang Berusia 2,5 Tahun Di Lampung

Seorang Pria Cabuli Anaknya yang Berusia 2,5 Tahun Di Lampung

Banner Manyala

Manyala.co – Seorang Pria Berinisial UD di Lampung ditangkap polisi setelah di laporkan mencabuli anaknya yang baru berusia 2,5 Tahun.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari menyampaikan tidakan tercelah pelaku ini sudah berlangsung sejak Desember 2024, Pelaku akhirnya di laporkan oleh istrinya lalu di ringus oleh polisi rabu lalu.

“Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria yang melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya berusia 2,5 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Desember 2024 lalu, pelaku kami amankan pada Rabu (5/3/2025) setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban,” katanya dikutip pada Sabtu (8/3/2025).

Yuni juga mengatakan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini, UD sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat dengan Undang-Undang KUHPidana Pasal 82 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Sudah dilakukan penahanan. Ancaman hukumannya selama 15 tahun pidana penjara,” pungkasnya.

Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

Berita Terbaru

01

Borneo FC vs PSM Makassar Berakhir Imbang 1-1, Keduanya Gagal Tembus Empat Besar

02

Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

03

Nathalie Holscher Siap Terbang ke Sidrap: Saya Datang untuk Minta Maaf

04

Kronologi Bripka AI Digerebek Pasangan Saat Berduaan dengan Istri Orang di Gowa

05

Paula Verhoeven: Saya Manusia Biasa, Bukan Istri Sempurna

Topik Populer

Opini

Lifestyle

Manyala Today

Video

Fun Fact