Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Kriminal / Terdesak Ekonomi Hingga Curi Ayam, Pelaku Dibebaskan Kajati Sulsel

Terdesak Ekonomi Hingga Curi Ayam, Pelaku Dibebaskan Kajati Sulsel

Terdesak Ekonomi Hingga Curi Ayam, Pelaku Dibebaskan Kajati Sulsel
Terdesak Kebutuhan Ekonomi Hingga Curi Ayam, Pelaku Dibebaskan Kajati Sulsel

Manyala.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Pidana Militer, Nurul Hidayat dan Kasi Oharda, Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino, di Kejati Sulsel, Rabu (19/3/2025) lalu.

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino, M Ikbal Ilyas bersama Jaksa Fasilitator Muh. Hafiluddin dan jajaran secara virtual.

Cabjari Malino mengajukan RJ atas nama tersangka Suhardi alias Ardi bin Sawala (27) yang melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KHUP tentang kasus pencurian dengan pemberatan) terhadap AMP (72).

Adapun peristiwa pencurian yang dilakukan Suhardi terjadi pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 di Dusun Pao, Desa Pao, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa. Berawal saat tersangka mengendarai sepeda motor dari arah kampung Mamampang kemudian berhenti di depan Masjid Dusun Pao tepat di samping rumah korban AMP di malam hari.

Setelah memarkir motor di depan masjid, tersangka kemudian berjalan memutari rumah korban dengan menggunakan senter handphone (HP) untuk pencahayaan. Setelah memastikan keadaan aman, tersangka lalu merusak pintu kendang ayam dan mengambil satu ekor ayam Jantan. Ayam ini dimasukkan ke dalam sebuah karung.

Tiga Anggota Geng Motor di Makassar Ditangkap, Satu Serang Polisi dengan Busur Panah

Saat berjalan menuju motornya, tersangka ketahuan oleh saksi AAS, yang merupakan anak AMP. Saksi lantas memanggil ayahnya dan masyarakat sekitar. Tersangka yang diamankan warga lalu diserahkan ke pihak kepolisian.

Diketahui, tersangka Suhardi adalah seorang petani yang berumur 29 tahun yang tinggal di Desa Mamampang Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa. Tersangka memiliki istri dan merupakan tulang punggung keluarga untuk menghidupi istri dan 1 orang anaknya.

Namun karena kebutuhan ekonomi tersangka melakukan hal yang tidak diinginkan yaitu mencuri seekor ayam, akibat perbutan tersebut, tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; adanya perdamaian antara tersangka dan korban; kerugian korban tidak melebihi Rp.2.500.000; tersangka telah mengganti kerugian korban dan Masyarakat merespons positif terhadap proses RJ.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

Sulsel Ambil Peran di ICI 2025, AHY Soroti Kolaborasi Global dan Arah Strategis Infrastruktur Nasional

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pungkasnya.

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement