Nyaris Setubuhi Kakak Temannya, Seorang Remaja Di Makassar Dibekuk Polisi

Nyaris Setubuhi Kakak Temannya, Seorang Remaja Di Makassar Dibekuk Polisi - Remaja Makassar Nyaris Setubuhi Kakak Temannya - Gambar 2264
AKBP Devi Sujana

Manyala.co – Seorang remaja di Kota Makassar dibekuk Polisi usai dilaporkan atas kasus percobaan pemerkosaan terhadap kakak kandung temannya sendiri. Aksi tindak pidana kekerasan seksual ini dikabarkan terjadi di Jalan Maccini Pasar Malam 1, Kecamatan Makassar.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kekerasan seksual itu terjadi pada Sabtu (23/3/2025) lalu, sekitar pukul 03.25 Wita. Tak terima dilecehkan, korban melaporkan kejadiannya ke Polrestabes Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana yang dikonfirmasi membantah adanya pemerkosaan sebagaimana pada informasi yang beredar.

“Kejadian tersebut bukan pemerkosaan, tetapi berdasarkan keterangan saksi-saksi termasuk dengan korban, percobaan pemerkosaan. Jadi belum terjadi,” ujar Devi, Selasa (25/3/2025) malam.

Devi menjelaskan, korban percobaan pemerkosaan itu telah berusia 20 tahun berinisial D. Sementara pelakunya yang telah diamankan masih berusia 16 tahun, berinisial AY.

Komisi V DPR RI, BBWS, dan Pemkot Makassar Tata Kota Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Dijelaskannya Devi, kasus ini bermula saat pelaku bermain ke rumah korban. Dimana pelaku juga merupakan teman dari adik korban.

“Pelaku ini sering ke rumah korban untuk bermain dengan adik korban. Rumah dan kamar korban ini ternyata tidak terkunci,” terangnya.

Devi menjelaskan bahwa percobaan pemerkosaan itu terjadi di kamar korban. Saat itu, korban dalam posisi tertidur namun kamarnya tidak terkunci.

“Jadi pada saat korban ini tidur, karena kejadian pukul 03.00 pagi. Dia merasakan ada yang menindih tubuhnya,” tutur Devi.

Setelah korban terbangun, lanjut Devi, ternyata si pelaku sudah ada di atas tubuh korban dengan kondisi sudah tidak memakai pakaian bawahan.

Keluarga Korban ATR 42-500 Jalani Antemortem di Makassar

Meskipun pelaku sempat mengancam dengan menggunakan gunting, namun korban berhasil memberikan perlawanan.

“Korban tetap melawan dan pelaku lari keluar rumah, saat ini korban sudah kita minta keterangan. Kemudian untuk pelaku juga sudah diamankan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Devi bilang bahwa pelaku dikenakan Pasal 6, 285, juncto 53 dan 289 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Dengan begitu, pelaku dipastikan lebaran di penjara. (Istimewa)

Pemkot Makassar Garap Urban Farming Terpadu, Edufam Jadi Pusat Edukasi dan Produksi

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom