Nyaris Setubuhi Kakak Temannya, Seorang Remaja Di Makassar Dibekuk Polisi

Nyaris Setubuhi Kakak Temannya, Seorang Remaja Di Makassar Dibekuk Polisi - Remaja Makassar Nyaris Setubuhi Kakak Temannya - Gambar 2264
AKBP Devi Sujana

Manyala.co – Seorang remaja di Kota Makassar dibekuk Polisi usai dilaporkan atas kasus percobaan pemerkosaan terhadap kakak kandung temannya sendiri. Aksi tindak pidana kekerasan seksual ini dikabarkan terjadi di Jalan Maccini Pasar Malam 1, Kecamatan Makassar.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kekerasan seksual itu terjadi pada Sabtu (23/3/2025) lalu, sekitar pukul 03.25 Wita. Tak terima dilecehkan, korban melaporkan kejadiannya ke Polrestabes Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana yang dikonfirmasi membantah adanya pemerkosaan sebagaimana pada informasi yang beredar.

“Kejadian tersebut bukan pemerkosaan, tetapi berdasarkan keterangan saksi-saksi termasuk dengan korban, percobaan pemerkosaan. Jadi belum terjadi,” ujar Devi, Selasa (25/3/2025) malam.

Devi menjelaskan, korban percobaan pemerkosaan itu telah berusia 20 tahun berinisial D. Sementara pelakunya yang telah diamankan masih berusia 16 tahun, berinisial AY.

Kota Makassar Dilirik Dunia, Delapan Negara Bidik Kerja Sama Sister City dan Investasi

Dijelaskannya Devi, kasus ini bermula saat pelaku bermain ke rumah korban. Dimana pelaku juga merupakan teman dari adik korban.

“Pelaku ini sering ke rumah korban untuk bermain dengan adik korban. Rumah dan kamar korban ini ternyata tidak terkunci,” terangnya.

Devi menjelaskan bahwa percobaan pemerkosaan itu terjadi di kamar korban. Saat itu, korban dalam posisi tertidur namun kamarnya tidak terkunci.

“Jadi pada saat korban ini tidur, karena kejadian pukul 03.00 pagi. Dia merasakan ada yang menindih tubuhnya,” tutur Devi.

Setelah korban terbangun, lanjut Devi, ternyata si pelaku sudah ada di atas tubuh korban dengan kondisi sudah tidak memakai pakaian bawahan.

Pemkot Makassar Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN, SIMATA Jadi Kunci Penataan Karier Transparan

Meskipun pelaku sempat mengancam dengan menggunakan gunting, namun korban berhasil memberikan perlawanan.

“Korban tetap melawan dan pelaku lari keluar rumah, saat ini korban sudah kita minta keterangan. Kemudian untuk pelaku juga sudah diamankan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Devi bilang bahwa pelaku dikenakan Pasal 6, 285, juncto 53 dan 289 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Dengan begitu, pelaku dipastikan lebaran di penjara. (Istimewa)

Pemkot Makassar Perkuat Ketahanan Pangan, Dorong Sinergi Nasional di Tengah Tantangan Global

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement