Enam Mahasiswa Unud Disanksi atas Dugaan Perundungan Timothy Saputra

Unud
Enam Mahasiswa Unud Disanksi atas Dugaan Perundungan Timothy Saputra. (Dok. tribunnews)

Manyala.co – Kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra (TAS), kembali menjadi perhatian publik setelah enam mahasiswa diduga terlibat dalam percakapan grup WhatsApp yang menyinggung korban pasca kematiannya.

Keenam mahasiswa tersebut dinilai melakukan tindakan nir-empati melalui komentar yang tersebar luas di media sosial. Dalam tangkapan layar yang beredar, para mahasiswa memperolok foto mendiang TAS saat tergeletak di tanah dengan menyamakannya dengan selebgram Kekeyi serta melontarkan komentar bernada sarkastik.

Unud

Timothy merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud yang meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai empat Gedung FISIP beberapa waktu lalu. Kasus ini menimbulkan gelombang duka dan kemarahan di kalangan masyarakat serta sesama mahasiswa.

Identitas Enam Mahasiswa

Enam mahasiswa yang disebut terlibat antara lain:

  1. Leonardo Jonathan Handika Putra (Fakultas Kelautan dan Perikanan, 2022), Wakil Ketua BEM FKP.
  2. Maria Victoria Viyata Mayos (FISIP, 2023), Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP.
  3. Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama (FISIP), Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan Himapol FISIP.
  4. Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana (FISIP, 2025), Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Himapol FISIP.
  5. Vito Simanungkalit (FISIP, 2025), Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP.
  6. Putu Ryan Abel Perdana Tirta (FISIP, 2023), Ketua Komisi II DPM FISIP.

Sanksi dan Permintaan Maaf

Setelah percakapan grup itu viral, keenam mahasiswa menyampaikan permintaan maaf melalui akun media sosial masing-masing. Meski demikian, respons publik beragam; sebagian menilai langkah itu tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukan.

Kapolrestabes Makassar Akan Tindak Tegas Konvoi Sahur On The Road

Pihak Universitas Udayana menegaskan telah menjatuhkan sanksi akademik berupa penurunan nilai soft skill serta rekomendasi tidak lulus untuk seluruh mata kuliah semester berjalan. Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dr. Dewi Pascarani, menyatakan bahwa sanksi lanjutan menunggu hasil pendalaman Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara fakultas dan lembaga kemahasiswaan, percakapan itu terjadi setelah almarhum meninggal dunia, bukan sebelumnya. Ucapan nir-empati tersebut tidak menjadi penyebab kematian korban,” kata Dewi, Jumat (17/10).

Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan dilakukan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Satgas PPK, dengan pemeriksaan tertutup terhadap pihak-pihak terkait.

Tanggapan Hukum

Kasus ini juga menarik perhatian kalangan hukum. Dosen Universitas Trisakti sekaligus advokat WSA Law Firm, Aura Akhman, menilai tindakan para pelaku dapat diperiksa di bawah Pasal 338 KUHP dengan konstruksi dolus eventualis.

“Para pelaku menyadari risiko fatal dari tindakan mereka namun tetap melanjutkannya. Unsur kesengajaan dalam konteks hukum dapat terpenuhi,” tulis Aura dalam akun Thread @auraakhman pada 18 Oktober 2025.

Dokter Ingatkan Dampak Mendengkur terhadap Kualitas Tidur

Konteks dan Tindak Lanjut

Pihak kampus memastikan seluruh hasil penyelidikan akan diserahkan kepada Satgas PPK untuk menentukan sanksi akhir. Hingga Jumat malam, belum ada informasi resmi mengenai keputusan final terhadap keenam mahasiswa tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu contoh terbaru dari maraknya fenomena perundungan di lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia, di tengah meningkatnya seruan publik agar kampus memperkuat sistem perlindungan mahasiswa dari kekerasan dan pelecehan daring.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Kolom