Harvey Moeis Digugat Kembalikan Dana CSR Sebesar Rp 73 Miliar

Harvey Moeis Digugat Kembalikan Dana CSR Sebesar Rp 73 Miliar - Harvey Moeis Digugat Kembalikan Dana CSR Sebesar Rp 73 Miliar - Gambar 2093
Harvey Moeis Digugat Kembalikan Dana CSR Sebesar Rp 73 Miliar

Manyala.co – Sebuah perusahaan peleburan timah (Smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) gugat Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) guna mengembalikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 73 miliar. 

Gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Rabu (9/4/2025).   Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum PT SIP, Andi Kusuma, ia menyebut jika smelter timah SIP sudah menyerahkan dana CSR sebagai bentuk kewajiban sosial perusahaan kepada masyarakat Bangka Belitung. 

“Karena tidak sesuai, jadi kami minta kepada Harvey Moeis untuk mengembalikan dana CSR tersebut,” katanya dikutip pada Kamis (10/4/2025).

Menurutnya, dana CSR sebesar Rp 73 miliar itu nantinya bakal tetap diserahkan dmei kepentingan masyarakat Bangka Belitung. “Jadi tolong kembalikan dana tersebut kepada masyarakat. Itu dana CSR perusahaan yang bisa dimanfaatkan masyarakat Bangka Belitung, Nanti akan kami sampaikan secara detail,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemilik smelter timah PT SIP, Suwito Gunawan juga pernah menyampaikan klarifikasi tentang pihak-pihak yang menginisiasi dan mengelola dana CSR perusahaan-perusahaan yang menjalani kerja sama dengan PT Timah TBK. Klarifikasi itu disampaikan dalam video yang diunggah diakun TikTok milik kuasa hukumnya Andi Kusuma pada, Selasa, 14 Januari 2024.

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Lintas Provinsi

 “Sepengetahuan saya, (CSR) itu merupakan inisiatif dari Harvey Moeis dan eks Gubernur Bangka Belitung (Erzaldi Roesman), bukan Kapolda, Tuduhan itu fitnah karena Kapolda tidak pernah membicarakan hal itu. Apalagi soal keuangan.” Ungkapnya. 

“Pasir timah yang dikirim ke smelter SIP, berasal dari hasil tambang masyarakat dan mitra kerja PT Timah, Saya tidak pernah melakukan penambangan dalam kerja sama tersebut. Semua hasil penglogaman sudah dikembalikan ke PT Timah dan dijual atau diekspor sendiri oleh PT Timah.” Jelasnya.

Ia menambahkan, jika keberadaan perusahaan berbentuk CV yang terkait dengan PT SIP adalah untuk memenuhi kewajiban yang diminta oleh PT Timah sendiri dalam rangka membayar Pajak Pertambahan Nilai dan pajak penghasilan. 

“Kenapa saya yang harus dibebankan ganti rugi ke negara dari pembelian pasir timah dan penglogaman yang itu sudah jelas-jelas ada di PT Timah. Pasir timah yang sudah dilebur jadi logam sudah diambil dan dijual lagi oleh PT Timah,” tuturnya.

“Semua orang hanya bicara soal Rp 300 triliun. Tetapi mereka tidak tahu bahwa itu adalah perhitungan prank,” pungkasnya.

Dua Pria Bantaeng Curi Kuda untuk Beli Sabu

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

05

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement