Kakorlantas Hentikan Penggunaan Strobo dan Sirene, Aturan Baru Segera Disusun

Strobo
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho berbicara saat memimpin apel pagi di lapangan NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Senin (11/8/2025). (dok. Korlantas Polri)

Manyala.co – Gelombang penolakan publik terhadap penggunaan strobo, rotator, dan sirene di jalan raya semakin meluas. Media sosial dipenuhi dengan ekspresi keresahan warga, mulai dari unggahan poster digital hingga stiker satir yang ditempel pada kendaraan pribadi. Kritik tajam diarahkan pada kendaraan pejabat yang kerap menggunakan pengawalan meski tidak dalam kondisi mendesak, serta pada mobil berpelat sipil yang memasang perangkat tersebut secara ilegal.

Merespons hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penggunaan sirene, rotator, dan strobo di lapangan. “Penggunaan sirene, rotator, dan strobo di jalan raya untuk sementara dihentikan sambil dilakukan evaluasi internal,” ungkap Agus. Ia menekankan, kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya pemakaian perangkat prioritas jalan tersebut.

Meski demikian, Agus memastikan bahwa pengawalan terhadap sejumlah pejabat tertentu tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hanya saja, praktik pengawalan tersebut kini dilaksanakan tanpa mengutamakan penggunaan strobo maupun sirene. Langkah ini diambil agar layanan pengawalan tetap berjalan, tetapi sekaligus mengurangi potensi keresahan publik di jalan raya.

Di sisi lain, Korlantas Polri sedang menyiapkan regulasi baru terkait pemakaian strobo, rotator, dan sirene. Aturan tersebut nantinya akan memperjelas batasan serta menutup celah penyalahgunaan. “Saat ini Korlantas juga tengah menyusun ulang aturan mengenai ketiga perangkat tersebut agar lebih jelas serta mencegah terjadinya penyalahgunaan di lapangan,” ujar Agus menambahkan.

Sebenarnya, aturan tentang kendaraan yang berhak memperoleh prioritas di jalan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134. Disebutkan, kendaraan yang boleh mendapatkan hak utama meliputi mobil pemadam kebakaran yang tengah bertugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, serta kendaraan pejabat atau pimpinan negara asing. Selain itu, iring-iringan pengantar jenazah juga masuk dalam kategori tersebut, termasuk konvoi atau kendaraan yang kepentingannya ditetapkan langsung oleh Polri.

O2SN dan GSI 2026 Resmi Bergulir, Wali Kota Makassar Siapkan Beasiswa bagi Siswa Berprestasi

Dengan adanya evaluasi dan penataan ulang kebijakan, Polri berharap aturan mengenai penggunaan perangkat prioritas jalan dapat lebih tertib, adil, serta diterima masyarakat. Situasi yang selama ini menimbulkan ketidaknyamanan di jalan raya diharapkan segera teratasi, sekaligus memastikan fungsi strobo dan sirene kembali pada peran utamanya: mendukung keselamatan dan kepentingan darurat.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Angkat Berbagai Aspirasi Masyarakat di Bidang Pendidikan Tinggi dan Kesehatan

02

La Tinro La Tunrung Soroti Kejelasan Kuota SNBP-SNBT dan Akses KIP Kuliah bagi Masyarakat Kurang Mampu

03

La Tinro Minta Penguatan Tata Kelola Olahraga untuk Mendukung Peningkatan Prestasi Atlet

04

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

05

Di Bawah Kepemimpinan Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang, Kabupaten Enrekang Raih WTP dari BPK RI

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement