Kakorlantas Hentikan Penggunaan Strobo dan Sirene, Aturan Baru Segera Disusun

Strobo
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho berbicara saat memimpin apel pagi di lapangan NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Senin (11/8/2025). (dok. Korlantas Polri)

Manyala.co – Gelombang penolakan publik terhadap penggunaan strobo, rotator, dan sirene di jalan raya semakin meluas. Media sosial dipenuhi dengan ekspresi keresahan warga, mulai dari unggahan poster digital hingga stiker satir yang ditempel pada kendaraan pribadi. Kritik tajam diarahkan pada kendaraan pejabat yang kerap menggunakan pengawalan meski tidak dalam kondisi mendesak, serta pada mobil berpelat sipil yang memasang perangkat tersebut secara ilegal.

Merespons hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penggunaan sirene, rotator, dan strobo di lapangan. “Penggunaan sirene, rotator, dan strobo di jalan raya untuk sementara dihentikan sambil dilakukan evaluasi internal,” ungkap Agus. Ia menekankan, kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya pemakaian perangkat prioritas jalan tersebut.

Meski demikian, Agus memastikan bahwa pengawalan terhadap sejumlah pejabat tertentu tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hanya saja, praktik pengawalan tersebut kini dilaksanakan tanpa mengutamakan penggunaan strobo maupun sirene. Langkah ini diambil agar layanan pengawalan tetap berjalan, tetapi sekaligus mengurangi potensi keresahan publik di jalan raya.

Di sisi lain, Korlantas Polri sedang menyiapkan regulasi baru terkait pemakaian strobo, rotator, dan sirene. Aturan tersebut nantinya akan memperjelas batasan serta menutup celah penyalahgunaan. “Saat ini Korlantas juga tengah menyusun ulang aturan mengenai ketiga perangkat tersebut agar lebih jelas serta mencegah terjadinya penyalahgunaan di lapangan,” ujar Agus menambahkan.

Sebenarnya, aturan tentang kendaraan yang berhak memperoleh prioritas di jalan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134. Disebutkan, kendaraan yang boleh mendapatkan hak utama meliputi mobil pemadam kebakaran yang tengah bertugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, serta kendaraan pejabat atau pimpinan negara asing. Selain itu, iring-iringan pengantar jenazah juga masuk dalam kategori tersebut, termasuk konvoi atau kendaraan yang kepentingannya ditetapkan langsung oleh Polri.

Jawab Pandangan Fraksi DPRD Makassar, Wali Kota Munafri Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat

Dengan adanya evaluasi dan penataan ulang kebijakan, Polri berharap aturan mengenai penggunaan perangkat prioritas jalan dapat lebih tertib, adil, serta diterima masyarakat. Situasi yang selama ini menimbulkan ketidaknyamanan di jalan raya diharapkan segera teratasi, sekaligus memastikan fungsi strobo dan sirene kembali pada peran utamanya: mendukung keselamatan dan kepentingan darurat.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement