Manyala.co – Kementerian Hukum RI (Kemenkum) mencatatkan performa positif dalam sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sepanjang enam bulan pertama tahun 2025. Total akumulasi PNBP Kemenkum mencapai angka Rp1,04 triliun, meningkat 4,57 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp994,55 miliar pada semester I-2024.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengumumkan langsung capaian tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I di Depok, Jawa Barat. Ia menggarisbawahi bahwa dua direktorat utama berkontribusi besar terhadap pencapaian itu, yaitu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dari total Rp1,04 triliun, Ditjen AHU memberikan kontribusi Rp582,66 miliar, sementara DJKI menyumbang Rp455,79 miliar.
Secara rinci, capaian Ditjen AHU terbagi dalam dua periode triwulan. Pada triwulan I-2025, PNBP yang dihimpun mencapai Rp311,31 miliar, dan pada triwulan II-2025 sebesar Rp271,35 miliar. Sementara DJKI mencatat Rp214,94 miliar pada triwulan pertama, disusul oleh Rp240,85 miliar pada triwulan kedua.
PNBP dari Ditjen AHU sebagian besar diperoleh melalui penyelesaian layanan permohonan hukum yang mencapai angka 6,06 juta permohonan, setara 99,58 persen dari total 6,08 juta permohonan yang masuk. Layanan ini meliputi berbagai sektor, mulai dari hukum perdata, pidana, hukum tata negara, pendirian badan usaha, hingga layanan hukum internasional dan otoritas pusat.
Sementara itu, pada sektor kekayaan intelektual (KI), PNBP didominasi oleh penyelesaian permohonan sebanyak 192.187 atau sekitar 125,62 persen dari total 152.979 permohonan yang masuk. Dari jumlah tersebut, permohonan hak cipta mencapai 78.151, sedangkan permohonan merek menyentuh angka 97.625. Adapun permohonan lain yang turut menyumbang pemasukan berasal dari kategori seperti paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis, rahasia dagang, hingga permohonan terkait mutasi dan lisensi.
Dalam paparannya, Supratman juga menyampaikan daftar negara yang paling banyak mengajukan permohonan merek di Indonesia pada semester I-2025. Posisi teratas ditempati oleh Indonesia sendiri dengan 27.780 permohonan, diikuti oleh Tiongkok sebanyak 2.529 permohonan, Amerika Serikat (AS) 704 permohonan, Singapura 426 permohonan, dan Korea Selatan 307 permohonan.
Sementara itu, dalam hal permohonan paten, Indonesia kembali menjadi pemohon terbanyak dengan total 743 permohonan, disusul oleh Tiongkok 463, Jepang 398, AS 341, dan Korea Selatan 242 permohonan. Untuk desain industri, Indonesia juga mendominasi dengan 1.279 permohonan, diikuti oleh Tiongkok (253), AS (105), Jepang (63), dan Swiss (30).
Menyikapi hasil ini, Supratman meminta kedua direktorat utama, yakni Ditjen AHU dan DJKI, untuk terus melakukan improvisasi serta mempercepat proses layanan sebagai bagian dari strategi meningkatkan kinerja PNBP di semester kedua tahun ini, maupun untuk target tahun 2026 mendatang. Ia menekankan bahwa keberhasilan ini harus dijadikan momentum untuk menjaga kinerja Kemenkumham agar tetap progresif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika layanan publik berbasis digital.
Dengan capaian ini, Kemenkumham menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan hukum dan kekayaan intelektual yang profesional dan berdampak pada peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan.

































