Komnas HAM Dorong RUU KUHAP Diulas dengan Prinsip Keterbukaan, Keadilan, dan Perlindungan HAM

Komnas HAM Dorong RUU KUHAP Diulas dengan Prinsip Keterbukaan, Keadilan, dan Perlindungan HAM - Komnas HAM - Gambar 1362
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat peluncuran Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat (2/5/2025). (dok.ANTARA/HO-Komnas HAM)

Manyala.co – Komnas HAM RI menegaskan pentingnya pendekatan yang inklusif dan berpihak pada hak asasi manusia dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Lembaga ini menyoroti tiga prinsip utama yang seharusnya menjadi fondasi dalam proses penyusunan regulasi tersebut, yaitu hak untuk didengar, hak agar pendapat dipertimbangkan, serta hak memperoleh penjelasan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin. Menurutnya, proses legislasi RUU KUHAP sebaiknya dilakukan secara terbuka dan partisipatif, dengan menempatkan prinsip keadilan substantif dan perlindungan terhadap kelompok rentan sebagai prioritas. Ia menekankan bahwa hukum acara pidana yang akan dibentuk seharusnya mencerminkan penghormatan terhadap HAM.

Atnike menjelaskan bahwa hak untuk didengar berarti masyarakat diberi ruang yang luas untuk menyampaikan pandangannya melalui berbagai forum seperti rapat dengar pendapat, konsultasi publik, maupun diskusi terbuka. Hak tersebut tidak cukup hanya dengan mendengarkan, tetapi juga harus ditindaklanjuti.

“Masukan publik tak boleh berhenti pada tahap penyampaian saja, tetapi harus benar-benar dipertimbangkan secara serius dalam penyusunan kebijakan,” jelas Atnike.

Selain itu, publik juga berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka terkait hasil akhir pembahasan, terlebih jika substansinya berbeda dengan usulan masyarakat. Penjelasan ini harus disampaikan secara transparan agar publik memahami dasar pengambilan keputusan.

Putih Sari Bantu Warga Bekasi Hadapi Kemarau dengan Distribusi Air Bersih

Komnas HAM juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, dan semua pemangku kepentingan untuk aktif terlibat dalam proses reformasi hukum acara pidana ini. Tujuannya agar KUHAP yang baru mampu menghadirkan sistem hukum yang lebih adil dan berpihak pada kemanusiaan.

“Partisipasi publik serta kolaborasi antarlembaga menjadi pilar utama agar sistem hukum pidana kita lebih humanis dan menjunjung tinggi nilai keadilan,” ujar Atnike.

Komnas HAM menyambut positif sikap DPR yang menyatakan tidak akan terburu-buru dalam menggodok RUU KUHAP. Dengan adanya waktu yang cukup, diharapkan proses pembahasan bisa benar-benar menyerap aspirasi masyarakat dan menjawab kebutuhan reformasi hukum secara menyeluruh.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengonfirmasi bahwa proses legislasi RUU KUHAP masih berada pada tahap penjaringan masukan melalui rapat dengar pendapat dengan berbagai unsur masyarakat. Ia memastikan bahwa DPR membuka ruang selebar-lebarnya untuk diskusi dan penyampaian aspirasi.

“Kami tidak akan terburu-buru, tetapi juga tidak akan berlama-lama. Intinya, pembahasan ini akan kami lakukan secara bijak dan tetap mendengarkan pandangan publik,” ucap Adies saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/4).

Soroti Penahanan Febrie Adriansyah, Bimantoro Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement