Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri keterlibatan pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyelidikan tersebut dilakukan setelah lembaga antikorupsi itu menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
KPK menyebut kasus tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan penyelenggara perjalanan haji dan umrah. Namun hingga kini penyidik belum mengungkap secara rinci identitas pihak swasta yang kemungkinan terlibat dalam perkara tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa salah satu pihak swasta yang sebelumnya sempat diperiksa dalam tahap penyelidikan adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour.
Fuad juga diketahui menjabat sebagai Ketua Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah atau Forum SATHU, sebuah forum yang menaungi sejumlah asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
“Jadi begini, FHM itu Ketua Forum SATHU (Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah). Forum Sathu itu gabungan dari beberapa asosiasi penyelenggara ibadah haji (travel). Nah, FHM ini adalah ketuanya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Menurut KPK, pada Mei 2023 pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji kepada Indonesia sebanyak 8.000 jemaah.
Tambahan kuota tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan di tingkat pemerintah Indonesia. Dalam perkembangan penyelidikan, KPK menemukan adanya komunikasi antara Fuad dan Yaqut terkait pengelolaan tambahan kuota tersebut.
Asep menjelaskan bahwa Fuad beberapa kali mengirimkan surat dan melakukan komunikasi dengan Yaqut untuk menyampaikan usulan agar forum asosiasi travel haji dapat berperan dalam memaksimalkan penyerapan kuota tambahan.
“Intinya bahwa ia ingin supaya Forum Sathu, di antaranya ya, karena masih ada forum-forum yang lain, pengelolaan asosiasi itu untuk memaksimalkan kuota haji khusus,” kata Asep.
Pada Mei 2023, dalam rapat antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama, disepakati bahwa kuota tambahan 8.000 jemaah dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
Namun kemudian Menteri Agama saat itu menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023. Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa tambahan kuota haji dibagi menjadi 7.360 untuk jemaah reguler dan 640 untuk jemaah haji khusus.
Pada akhir Mei 2023, rapat lanjutan kembali digelar antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama. Hasilnya tetap menetapkan komposisi pembagian kuota tambahan tersebut.
Menurut KPK, kebijakan terkait pembagian kuota tersebut berpotensi memberikan keuntungan finansial bagi sejumlah pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perjalanan haji khusus.
“Ini terkaitnya ke mana? Ya terkaitnya keuntungan finansial, karena tidak mungkin juga kalau tidak ada keuntungan mereka begitu giat atau gencar untuk mendapatkan kuota tersebut,” kata Asep.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak swasta dalam perkara tersebut masih dalam proses pendalaman dan akan diuji dalam proses persidangan.
“Jadi kita lihat nanti dan ikuti persidangannya. Travel miliknya itu tidak lebih banyak dibandingkan yang lain. Tapi sebetulnya travel-travel yang lain itu adalah bagian dari travel-nya dia. Tapi nggak begitu sebetulnya, dia yang membagi,” kata Asep.
Sejauh ini KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang juga dikenal sebagai Gus Alex.
KPK sebelumnya juga menyebut bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023–2024 menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.
Proses penyidikan masih berlangsung, dan KPK menyatakan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari sektor swasta, dalam perkara tersebut.































