MK Terima Gugatan Danny-Azhar Minta ASS-Fatma Didiskualifikasi

MK Terima Gugatan Danny-Azhar Minta ASS-Fatma Didiskualifikasi -  - Gambar 3162

Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan sengketa pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad. Dalam permohonannya, Danny-Azhar meminta MK mendiskualifikasi paslon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (ASS-Fatma).

Dilihat dari laman MK, Jumat (3/1/2025), gugatan Danny-Azhar tersebut diregistrasi dengan Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025. Gugatan tersebut diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Pilkada pada pukul 14.00 WIB.

“Telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024,” tulis panitera Plt Panitera MK, Muhidin dalam akta registrasi perkara tersebut.

Dalam akta registrasi perkara tersebut juga tertulis bahwa KPU Sulsel selaku termohon. Selanjutnya, MK akan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Sementara dalam permohonannya, Danny-Azhar meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi paslon ASS-Fatma.

LCC Empat Pilar Kalbar Jadi Sorotan, Kawendra Dukung Langkah MPR dan Apresiasi SMAN 1 Pontianak

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Urut 02 atas nama Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi,” bunyi petitum dalam gugatan Danny-Azhar.
Baca juga:
Pakar Unhas Nilai Putusan MK Hapus Presidential Threshold Bisa Cegah Oligarki

Selain itu, MK juga diminta untuk memerintahkan KPU Sulsel menertibkan keputusan yang menetapkan Danny-Azhar sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulsel.

“Memerintahkan KPU Sulsel untuk menerbitkan keputusan penetapan paslon nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad sebagai gubernur dan wakil Gubernur Sulsel tahun 2024 dengan perolehan suara 1.600.029,” bunyi petitum Danny-Azhar dalam poin 4.

Danny-Azhar dalam gugatannya juga memberi kuasa kepada Donal Fariz dkk.

Yusuf Ritangnga Dorong Ekowisata Benteng Alla Lewat Festival Hari Bumi

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

01

Kartika Sandra Desi Tinjau Bulog, Pastikan Pangan Tetap Aman

02

Muhammad Rahul Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba di Rokan Hilir

03

BPS: Ketimpangan Pengeluaran Indonesia Turun ke 0,363

04

HIPMI Institute Sulsel Resmi Dilantik, Usung Ekosistem Kolaboratif untuk Cetak Founder Muda Berdaya Saing Global

05

Prabowo Nilai Krisis Global Jadi Peluang Percepatan Program Nasional

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement