Nyaris Setubuhi Kakak Temannya, Seorang Remaja Di Makassar Dibekuk Polisi

Nyaris Setubuhi Kakak Temannya, Seorang Remaja Di Makassar Dibekuk Polisi - Remaja Makassar Nyaris Setubuhi Kakak Temannya - Gambar 2264
AKBP Devi Sujana

Manyala.co – Seorang remaja di Kota Makassar dibekuk Polisi usai dilaporkan atas kasus percobaan pemerkosaan terhadap kakak kandung temannya sendiri. Aksi tindak pidana kekerasan seksual ini dikabarkan terjadi di Jalan Maccini Pasar Malam 1, Kecamatan Makassar.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kekerasan seksual itu terjadi pada Sabtu (23/3/2025) lalu, sekitar pukul 03.25 Wita. Tak terima dilecehkan, korban melaporkan kejadiannya ke Polrestabes Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana yang dikonfirmasi membantah adanya pemerkosaan sebagaimana pada informasi yang beredar.

“Kejadian tersebut bukan pemerkosaan, tetapi berdasarkan keterangan saksi-saksi termasuk dengan korban, percobaan pemerkosaan. Jadi belum terjadi,” ujar Devi, Selasa (25/3/2025) malam.

Devi menjelaskan, korban percobaan pemerkosaan itu telah berusia 20 tahun berinisial D. Sementara pelakunya yang telah diamankan masih berusia 16 tahun, berinisial AY.

Pemkot Makassar Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN, SIMATA Jadi Kunci Penataan Karier Transparan

Dijelaskannya Devi, kasus ini bermula saat pelaku bermain ke rumah korban. Dimana pelaku juga merupakan teman dari adik korban.

“Pelaku ini sering ke rumah korban untuk bermain dengan adik korban. Rumah dan kamar korban ini ternyata tidak terkunci,” terangnya.

Devi menjelaskan bahwa percobaan pemerkosaan itu terjadi di kamar korban. Saat itu, korban dalam posisi tertidur namun kamarnya tidak terkunci.

“Jadi pada saat korban ini tidur, karena kejadian pukul 03.00 pagi. Dia merasakan ada yang menindih tubuhnya,” tutur Devi.

Setelah korban terbangun, lanjut Devi, ternyata si pelaku sudah ada di atas tubuh korban dengan kondisi sudah tidak memakai pakaian bawahan.

Pemkot Makassar Perkuat Ketahanan Pangan, Dorong Sinergi Nasional di Tengah Tantangan Global

Meskipun pelaku sempat mengancam dengan menggunakan gunting, namun korban berhasil memberikan perlawanan.

“Korban tetap melawan dan pelaku lari keluar rumah, saat ini korban sudah kita minta keterangan. Kemudian untuk pelaku juga sudah diamankan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Devi bilang bahwa pelaku dikenakan Pasal 6, 285, juncto 53 dan 289 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Dengan begitu, pelaku dipastikan lebaran di penjara. (Istimewa)

Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Ujung Tanah, Utamakan Dialog dan Solusi

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

02

Kartika Sandra Desi Tinjau Bulog, Pastikan Pangan Tetap Aman

03

Muhammad Rahul Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba di Rokan Hilir

04

BPS: Ketimpangan Pengeluaran Indonesia Turun ke 0,363

05

HIPMI Institute Sulsel Resmi Dilantik, Usung Ekosistem Kolaboratif untuk Cetak Founder Muda Berdaya Saing Global

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement