Nyaris Setubuhi Kakak Temannya, Seorang Remaja Di Makassar Dibekuk Polisi

Nyaris Setubuhi Kakak Temannya, Seorang Remaja Di Makassar Dibekuk Polisi - Remaja Makassar Nyaris Setubuhi Kakak Temannya - Gambar 2264
AKBP Devi Sujana

Manyala.co – Seorang remaja di Kota Makassar dibekuk Polisi usai dilaporkan atas kasus percobaan pemerkosaan terhadap kakak kandung temannya sendiri. Aksi tindak pidana kekerasan seksual ini dikabarkan terjadi di Jalan Maccini Pasar Malam 1, Kecamatan Makassar.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kekerasan seksual itu terjadi pada Sabtu (23/3/2025) lalu, sekitar pukul 03.25 Wita. Tak terima dilecehkan, korban melaporkan kejadiannya ke Polrestabes Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana yang dikonfirmasi membantah adanya pemerkosaan sebagaimana pada informasi yang beredar.

“Kejadian tersebut bukan pemerkosaan, tetapi berdasarkan keterangan saksi-saksi termasuk dengan korban, percobaan pemerkosaan. Jadi belum terjadi,” ujar Devi, Selasa (25/3/2025) malam.

Devi menjelaskan, korban percobaan pemerkosaan itu telah berusia 20 tahun berinisial D. Sementara pelakunya yang telah diamankan masih berusia 16 tahun, berinisial AY.

Kota Makassar Dilirik Dunia, Delapan Negara Bidik Kerja Sama Sister City dan Investasi

Dijelaskannya Devi, kasus ini bermula saat pelaku bermain ke rumah korban. Dimana pelaku juga merupakan teman dari adik korban.

“Pelaku ini sering ke rumah korban untuk bermain dengan adik korban. Rumah dan kamar korban ini ternyata tidak terkunci,” terangnya.

Devi menjelaskan bahwa percobaan pemerkosaan itu terjadi di kamar korban. Saat itu, korban dalam posisi tertidur namun kamarnya tidak terkunci.

“Jadi pada saat korban ini tidur, karena kejadian pukul 03.00 pagi. Dia merasakan ada yang menindih tubuhnya,” tutur Devi.

Setelah korban terbangun, lanjut Devi, ternyata si pelaku sudah ada di atas tubuh korban dengan kondisi sudah tidak memakai pakaian bawahan.

Pemkot Makassar Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN, SIMATA Jadi Kunci Penataan Karier Transparan

Meskipun pelaku sempat mengancam dengan menggunakan gunting, namun korban berhasil memberikan perlawanan.

“Korban tetap melawan dan pelaku lari keluar rumah, saat ini korban sudah kita minta keterangan. Kemudian untuk pelaku juga sudah diamankan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Devi bilang bahwa pelaku dikenakan Pasal 6, 285, juncto 53 dan 289 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Dengan begitu, pelaku dipastikan lebaran di penjara. (Istimewa)

Pemkot Makassar Perkuat Ketahanan Pangan, Dorong Sinergi Nasional di Tengah Tantangan Global

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

02

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

03

Presiden Prabowo Lantik Syahganda dan Fadli sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

04

Presiden Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara

05

Reshuffle Kabinet, Prabowo Lantik 16 Menteri, Wamen hingga Pejabat Negara

06

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya

07

UMKM di Era AI: Jangan Sekadar Go Digital, Jadilah Go Intelligent

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement