Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Kriminal / Polisi Berhasil Menangkap 3 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Peternakan Ayam Di Serang

Polisi Berhasil Menangkap 3 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Peternakan Ayam Di Serang

Polisi Berhasil Menangkap 3 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Peternakan Ayam Di Serang

Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam Kasus Tindak Pidana Menghasut, Pengeroyokan, dan Pembakaran Peternakan Ayam PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS).

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan bahwa hari ini telah berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT. STS.

“Hari ini Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT. STS, ketiga tersangka yakni IP, NR, dan DI. Saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam kejadian tersebut,” kata Dian Setyawan, Jumat (14/2/2025).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ketiga pelaku memiliki tugas yang berbeda. “Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran tertentu dalam aksi pembakaran ini. Kami terus mendalami motif serta keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Adapun Peran Para Pelaku :

Tiga Anggota Geng Motor di Makassar Ditangkap, Satu Serang Polisi dengan Busur Panah

1. Tsk. IP Merobohkan pagar di beberapa titik, diantaranya pagar belakang mes, terpal biru di samping kandang, dan pagar hebel dekat pangklong, Merusak paralon air minum ayam.

2. Tsk. NR Menerima uang Rp5.000 dari Tsk. CS untuk membeli 1/5 liter bensin yang digunakan dalam pembakaran kandang, dan Membakar gedung tiga menggunakan kardus.

3. Tsk. DD Merusak terpal kandang ayam merusak atau mengobrak-abrik tempat pakan ayam, merusak paralon air yang digunakan untuk mengisi kandang dari toren, merobohkan pagar sebelah kiri dekat toren dan pagar hebel.

Ia menjelaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka diancam dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. “Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP. Tentang Penghasutan untuk Melakukan Tindak Pidana, Kekerasan Secara Bersama-sama di Muka Umum, Pembakaran yang Membahayakan Nyawa atau Harta Benda dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp. 5.000.000.000,” jelas Dirreskrimum Polda Banten.

Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menegaskan bahwa akan terus mengusut tuntas kasus ini. “Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten. dan saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten. Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” Tutup Dirreskrimum. 

Prabowo-Putin Saksikan Penandatanganan Empat Kesepakatan Strategis RI-Rusia di St. Petersburg

Banner Manyala

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement