Beranda / Kriminal / Polisi Berhasil Menangkap 3 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Peternakan Ayam Di Serang

Polisi Berhasil Menangkap 3 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Peternakan Ayam Di Serang

Banner Manyala

Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam Kasus Tindak Pidana Menghasut, Pengeroyokan, dan Pembakaran Peternakan Ayam PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS).

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan bahwa hari ini telah berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT. STS.

“Hari ini Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT. STS, ketiga tersangka yakni IP, NR, dan DI. Saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam kejadian tersebut,” kata Dian Setyawan, Jumat (14/2/2025).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ketiga pelaku memiliki tugas yang berbeda. “Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran tertentu dalam aksi pembakaran ini. Kami terus mendalami motif serta keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Adapun Peran Para Pelaku :

Mitra MBG Curiga Ada Oknum Jahat Terkait Tak Dibayar Hampir Rp 1 Miliar

1. Tsk. IP Merobohkan pagar di beberapa titik, diantaranya pagar belakang mes, terpal biru di samping kandang, dan pagar hebel dekat pangklong, Merusak paralon air minum ayam.

2. Tsk. NR Menerima uang Rp5.000 dari Tsk. CS untuk membeli 1/5 liter bensin yang digunakan dalam pembakaran kandang, dan Membakar gedung tiga menggunakan kardus.

3. Tsk. DD Merusak terpal kandang ayam merusak atau mengobrak-abrik tempat pakan ayam, merusak paralon air yang digunakan untuk mengisi kandang dari toren, merobohkan pagar sebelah kiri dekat toren dan pagar hebel.

Ia menjelaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka diancam dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. “Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP. Tentang Penghasutan untuk Melakukan Tindak Pidana, Kekerasan Secara Bersama-sama di Muka Umum, Pembakaran yang Membahayakan Nyawa atau Harta Benda dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp. 5.000.000.000,” jelas Dirreskrimum Polda Banten.

Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menegaskan bahwa akan terus mengusut tuntas kasus ini. “Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten. dan saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten. Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” Tutup Dirreskrimum. 

Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana, Nama Revalino Tuwasey Tersorot

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

01

Yuni Eks Polwan Dibawa Dinsos ke RSJ Diduga Bikin Resah Warga

02

Pria di Pariaman Tabrak Orang Tua Sendiri hingga Tewas

03

Mitra MBG Curiga Ada Oknum Jahat Terkait Tak Dibayar Hampir Rp 1 Miliar

04

KPK Izinkan RK Pinjam Pakai Moge Royal Enfield yang Disita

05

Nathalie Holscher Tolak Keinginan Bupati Sidrap untuk Minta Maaf

Topik Populer

Opini

Lifestyle

Manyala Today

Video

Fun Fact