Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Richard Lee Terkait Dugaan Pelanggaran Konsumen

Richard
dr Richard Lee (Dok. Detik.com)

Manyala.co – Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan pada Rabu (7/1/2026), setelah pemanggilan sebelumnya tidak dihadiri.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang atas panggilan pertama yang dilayangkan pada 23 Desember 2025. Pada saat itu, Richard Lee tidak hadir dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan kembali.

“Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” kata Reonald dalam keterangannya, Selasa.

Reonald menjelaskan, penyidik telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan sejumlah produk dan treatment kecantikan yang dikaitkan dengan nama dokter tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan kuasa hukum korban berinisial HH, yang mewakili kliennya berinisial S. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa pertama terjadi pada 12 Oktober 2024, ketika korban membeli produk bermerek White Tomato yang dikaitkan dengan Richard Lee melalui sebuah marketplace.

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

Setelah produk diterima dan diperiksa, pelapor menyebutkan bahwa komposisi produk tersebut tidak mencantumkan kandungan White Tomato sebagaimana nama produk yang dipasarkan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen.

Peristiwa kedua terjadi pada 23 Oktober 2024. Pada tanggal tersebut, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon, yang juga dikaitkan dengan Richard Lee, melalui marketplace. Menurut keterangan penyidik, setelah barang diterima, produk diduga tidak dalam kondisi steril karena tidak dilengkapi penutup dan kemasannya disebut telah dikemas ulang.

Selanjutnya, pada 2 November 2024, korban membeli produk lain dengan merek Miss V Stem Cell by Athena Group, yang menurut laporan diketahui terkait dengan Richard Lee. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, produk tersebut diduga merupakan hasil pengemasan ulang dari produk merek lain.

Reonald menyebutkan bahwa seluruh rangkaian peristiwa tersebut menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Kasus ini telah teregister secara resmi dengan nomor laporan polisi LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menegaskan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Reonald mengatakan, apabila tersangka kembali tidak memenuhi panggilan pada 7 Januari 2026 tanpa pemberitahuan resmi, penyidik akan melayangkan panggilan kedua.

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

“Jika tersangka tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari 2026,” kata Reonald.

Hingga Selasa malam, belum ada pernyataan resmi dari pihak Richard Lee terkait rencana kehadiran maupun tanggapan atas dugaan pelanggaran yang disangkakan kepadanya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

02

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

03

Presiden Prabowo Lantik Syahganda dan Fadli sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

04

Presiden Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara

05

Reshuffle Kabinet, Prabowo Lantik 16 Menteri, Wamen hingga Pejabat Negara

06

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya

07

UMKM di Era AI: Jangan Sekadar Go Digital, Jadilah Go Intelligent

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement