Prabowo Tegaskan Tak Ada Niat Kembalikan Dwifungsi TNI Lewat Revisi UU

Prabowo Tegaskan Tak Ada Niat Kembalikan Dwifungsi TNI Lewat Revisi UU -  - Gambar 2134
Presiden Prabowo Subianto bertemu 6 pemred di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025). Apa isi pertemuan pemred dan Prabowo? (Dok. Instagram Prabowo)

Manyala.co – Presiden terpilih Prabowo Subianto menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak bertujuan untuk menghidupkan kembali konsep dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru. Hal ini ia sampaikan menanggapi berbagai kekhawatiran publik atas cepatnya proses pembahasan dan pengesahan RUU tersebut oleh DPR.

“Tidak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on? Non sense itu. Menurut saya, UU TNI itu is a non-issue. Tidak ada niat,” tegas Prabowo seperti dikutip dari Kompas.id, Senin (7/4/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan enam pemimpin redaksi media nasional pada Minggu (6/4/2025). Dalam kesempatan itu, Prabowo menekankan bahwa substansi utama revisi UU TNI adalah perpanjangan usia pensiun untuk perwira tinggi, bukan soal penambahan fungsi militer di ranah sipil.

“Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD satu tahun ganti, karena usianya habis. Waktu dia untuk kariernya, begitu mau dipakai, usia habis. Di mana kita bisa punya organisasi yang pemimpinnya ganti setiap tahun?” ujarnya.

Fokus pada Stabilitas Kepemimpinan TNI

Prabowo menyoroti fenomena pergantian pucuk pimpinan militer yang terlalu cepat, terutama posisi Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), sebagai alasan utama perlunya perpanjangan usia pensiun.

Pemkab Enrekang Siapkan Asuransi Gagal Panen untuk 1.500 Hektare Padi dan Jagung

Menurutnya, situasi seperti ini menyulitkan konsistensi dan kesinambungan kepemimpinan di tubuh TNI. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar masa dinas perwira tinggi diperpanjang guna memastikan efektivitas dan kontinuitas kepemimpinan.

“Saya sebetulnya mengatakan, ini berapa jenderal harus kita ganti sekarang? Jadi, saya mohon, kalau bisa, inti dari RUU TNI sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi,” sambung Prabowo.

Batasan Jabatan Sipil untuk TNI Aktif

Prabowo juga menegaskan bahwa perwira aktif TNI yang ingin menjabat di lembaga sipil tetap harus melalui proses pensiun dini. Selain itu, revisi UU TNI yang telah disahkan kini secara tegas membatasi jumlah kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh perwira militer.

“Hanya ada beberapa lembaga yang diizinkan seperti intelijen, bencana alam, Basarnas, dan hakim agung itu karena ada Mahkamah Militer, dari dulu itu. Ini hanya memformalkan. Kalau dilihat semua ada reasoning-nya. Itu rakyat juga tahu kok,” ujarnya.

DPR Pastikan Revisi UU Tetap Berbasis Demokrasi

RUU TNI secara resmi telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memastikan bahwa proses revisi tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Aspirasi Buruh Ditunaikan

“Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” kata Utut dalam pernyataannya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

02

Wali Kota Makassar Sampaikan Aspirasi Pembangunan Makassar ke Komisi VII DPR RI

03

Wali Kota Makassar Munafri Paparkan Program Unggulan Kelurahan Gunung Sari untuk Penilaian Nasional 2026

04

Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi

05

Pemkab Enrekang Siapkan Asuransi Gagal Panen untuk 1.500 Hektare Padi dan Jagung

06

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Aspirasi Buruh Ditunaikan

07

Krisis Air Bersih Enrekang, Pemkab Kerahkan OPD Salurkan Air ke Warga

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement