Manyala.co – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, akhirnya keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Kebebasannya terjadi pada Kamis, 16 Agustus 2025, atau tepat sehari sebelum perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Keputusan pembebasan bersyarat Setnov sapaan akrabnya ditegaskan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. Menurutnya, seharusnya Setnov sudah bisa menghirup udara bebas sejak 25 Juli 2025, berdasarkan hasil peninjauan kembali (PK) yang menunjukkan masa hukumannya telah melampaui waktu. “Yang bersangkutan sudah melalui asesmen. Berdasarkan PK, masa hukumannya berkurang sehingga seharusnya bebas sejak 25 Juli lalu,” ujar Agus saat ditemui di Istana Merdeka, Minggu (17/8/2025).
Alasan dan Pertimbangan Bebas Bersyarat
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pengajuan program pembebasan bersyarat Setnov disetujui melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. Rekomendasi tersebut diberikan bersamaan dengan lebih dari 1.000 warga binaan lain di seluruh Indonesia.
Menurut Rika, Setnov memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Ia dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko. Selain itu, Setnov sudah menjalani 2/3 masa pidana, sehingga berhak mendapatkan program integrasi sesuai Pasal 10 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2022.
Tidak hanya itu, Setnov juga telah melunasi kewajiban keuangan yang dibebankan padanya. Ia membayar denda sebesar Rp500 juta dan telah melunasi pidana uang pengganti senilai Rp43,7 miliar. Meski masih ada sisa Rp5,3 miliar, hal tersebut diganti dengan hukuman subsider 2 bulan 15 hari penjara.
Dengan dasar itu, Menteri Imipas resmi menerbitkan Surat Keputusan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang menetapkan pembebasan bersyarat bagi Setnov.
Wajib Lapor hingga Tahun 2029
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa meski sudah bebas bersyarat, Setnov tetap memiliki kewajiban untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung satu kali setiap bulan hingga tahun 2029. “Ada wajib lapor sebulan sekali sampai 2029. Statusnya sekarang berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” kata Mashudi.
Ia juga menambahkan, pembebasan bersyarat dapat dicabut sewaktu-waktu jika Setnov tidak memenuhi kewajiban tersebut. “Kalau melanggar, bebas bersyarat otomatis dicabut sesuai aturan,” ujarnya.
Sepanjang masa hukumannya, Setnov menerima remisi total selama 28 bulan 15 hari. Kendati demikian, hak politiknya tetap dicabut berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam peninjauan kembali. Hak untuk menduduki jabatan publik baru akan kembali setelah 2,5 tahun pasca-bebas murni pada 2029.
Respons KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menanggapi kebebasan bersyarat Setya Novanto. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kasus korupsi e-KTP merupakan salah satu kejahatan besar yang merugikan negara sekaligus melemahkan kualitas pelayanan publik.
Menurut Budi, kebebasan Setnov seharusnya menjadi pengingat agar sejarah kelam tidak terulang. “Kejahatan korupsi adalah pelajaran pahit bagi bangsa ini. Generasi berikutnya harus menjadikan kasus e-KTP sebagai pengingat bahwa praktik semacam itu tidak boleh terulang kembali,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan tema peringatan HUT ke-80 RI, “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” Menurut Budi, semangat pemberantasan korupsi sejalan dengan tema itu karena menuntut partisipasi semua pihak untuk melawan praktik yang merugikan bangsa.
Catatan untuk Masa Depan
Meski sudah menghirup udara bebas lebih cepat melalui program bersyarat, status Setya Novanto tetap dalam pengawasan hingga 2029. Publik masih menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, mengingat skandal e-KTP pernah menjadi salah satu kasus korupsi paling besar yang ditangani KPK.
Kini, mantan Ketua DPR RI tersebut memang sudah kembali ke masyarakat, tetapi perjalanannya masih panjang dengan kewajiban lapor bulanan dan pembatasan hak politik. Bagi sebagian pihak, kasus ini diharapkan bisa menjadi bahan refleksi bahwa sistem hukum harus tetap menempatkan prinsip keadilan dan pencegahan korupsi sebagai prioritas utama.
































